Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, surat edaran tersebut memiliki berbagai celah yang bisa dilanggar.
Salah satu celah terdapat dalam poin C yakni kriteria pengecualian huruf A nomor 6. Dalam poin tersebut, kriteria pengecualian bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. "Pelayanan fungsi ekonomi penting ini subyektif dan multitafsir," ujar Alvin Lie kepada Kontan.co.id, Rabu (7/5),
Poin berikutnya yang disoroti adalah pada poin persyaratan pengecualian huruf A nomor 2. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. "Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahannya? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin.
Baca Juga: Ini syarat dan ketentuan kendaraan pribadi boleh melintas keluar Jakarta
Poin berikutnya adalah persyaratan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat. Alvin menilai, poin ini juga memiliki celah mengingat surat tersebut belum diketahui bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari lurah atau kepala desa yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Alvin berpendapat seharusnya surat edaran gugus tugas ini memberikan penjelasan yang lebih detail dan mengatur teknis pelaksanaan pengecualian pembatasan perjalanan orang. Misalnya, seperti apa tes Covid-19 yang harus dilakukan, apakah hanya rapid test, swab test hingga dilakukan di rumahsakit mana.
Bahkan perlu juga diatur seperti apa mekanisme pembelian tiket. Apakah harus memiliki izin terlebih dahulu baru diperbolehkan membeli tiket. Hingga siapa, kapan dan dimana pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengecualian perjalanan ini. "Tetapi itu justru tidak diatur," tambah Alvin.
Baca Juga: Masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar kawasan Jabodetabek saat Lebaran
Ombudsman pun turut menyoroti kesiapan petugas di bandara, terminal bus hingga gerbang tol bila SE ini berlaku. Dia mengaku meragukan kesiapan para petugas di lapangan. "Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan untuk pastikan keabsahan atau keaslian surat tugas atau pernyataan? Sudah pernah disimulasi/uji coba?" kata Alvin.
Tak hanya itu, Alvin pun mempertanyakan antisipasi pemerintah bila masih banyak yang melakukan perjalanan mudik dengan adanya SE ini. Pasalnya, bila kebijakan larangan mudik tetap tak dipatuhi, penyebaran Covid-19 bisa jadi meledak di wilayah lain seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News