Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Yasonna mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu untuk tak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Yasonna menuturkan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Terkait corona, ini tiga menteri Jokowi yang paling banyak mendapat sentimen negatif
Oleh karena itu, Yasonna menyebut korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 dapat dikenakan hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," kata Yasonna.
Baca Juga: Perppu 1/2020 tentang corona akan segera dibahas oleh DPR melalui rapim
Seperti diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".