Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan ekstensifikasi untuk penambahan objek cukai baru. Pasalnya, apabila dibandingkan dengan negara lain, objak cukai yang dimiliki Indonesia masih relatif minim.
Staf di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Destiko Teguh Rinaldi mengatakan, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini masih tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape.
Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal. Sebut saja negara Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. Bahkan, negara kawasan ASEAN juga telah memungut cukai terhadap jasa.
"Jumlah barang kena cukai Indonesia itu termasuk sangat sedikit sekali, cuma tiga dibandingkan dengan Thailand, Filipina, Singapura, Laos bahkan negara tingkat ekonomi yang lebih kecil dari kita, mereka mengenakan cukai itu untuk berbagai macam barang," ujar Destiko dalam Sosialisasi CEFU, Rabu (2/8).
Melihat best practice di negara lain, Destiko bilang, masih banyak peluang Indonesia untuk menambah jumlah barang kena cukai, termasuk rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Dari sisi best practice internasional ternyata masih banyak potensi barang-barang lain yang bisa dikenakan cukai," katanya.
Sementara itu, Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengatakan, ada beberapa hal yang membuat barang kena cukai di Indonesia itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
Berdasarkan Undang-Undang Cukai yang berlaku saat ini, penambahan barang kena cukai hanya bisa diatur melalui peraturan pemerintah, sehingga bukan merupakan kepusatan Kementerian Keuangan saja.
Oleh karena itu, dikarenakan kebijakan ini merupakan kebijakan yang lintar sektor kementerian/lembaga maka proses ekstensifikasi cukai memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan negara lain.
"Mungkin di negara lain aprroval-nya mungkin rananya hanya di Kementerian Keuangan saja," kata Boy dalam kesempatan yang sama.
Namun, Boy bilang, sebenarnya Kementerian Keuangan sudah menyadari objek cukai di Indonesia yang masih relatif minim dibandingkan dengan negara lain. Untuk itu, sejak tahun 2026 DJBC telah manambah sub direktorat yang tugas dan fungsinya untuk fokus menambah atau ekstensifikasi barang kena cukai.
Sebagai bahan perbandingan , berikut ini jenis barang yang dikenakan cukai di ASEAN:
Barang Kena Cukai :
- Indonesia : Minuman keras, hasil tembakau, etanol
- Thailand : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan etanol
- Filipina : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, minuman berpemanis dan plastik
- Kamboja : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, plastik dan etanol
- Vietnam : Hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan plastik
- Brunei : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor
- Laos : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
- Malaysia : Minuman keras, hasil tembakau, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan plastik.
- Myanmar : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
- Singapura : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor.
Jasa Kena Cukai :
- Thailand : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Kamboja : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Vietnam : Klub malam & diskotik, serta perjudian
- Laos : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Malaysia : Perjudian
- Myanmar : klub malam & diskotik
Baca Juga: Kementerian Keuangan Mulai Kaji Pengenaan Cukai Terhadap Jasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News