kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kejagung Cabut Pencekalan Victor Rachmat Hartono, Begini Respons Manajemen Djarum


Minggu, 30 November 2025 / 18:36 WIB
Kejagung Cabut Pencekalan Victor Rachmat Hartono, Begini Respons Manajemen Djarum
Ilustrasi foto Gedung Kejaksaan Agung (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Informasi tersebut diketahui manajemen PT Djarum melalui pemberitaan yang beredar.

Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan pencabutan itu sekaligus mengakhiri status pencegahan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya ditetapkan aparat penegak hukum. 

“Kami mengetahuinya dalam pemberitaan perihal Kejagung telah mencabut pencekalan,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025). Ia menambahkan, perusahaan bersyukur atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Pajak Seret Eks Bos DJP dan Djarum, MAKI Soroti Serakahnomics

Pencekalan terhadap Victor sebelumnya diberlakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2016–2020. Ia merupakan satu dari lima orang yang diminta dicegah bepergian oleh Kejagung.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut permintaan pencegahan itu diajukan Kejagung terhadap lima nama, yakni Victor Rachmat Hartono; mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiastadi; pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Masa pencekalan ditetapkan selama enam bulan, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti praktik oknum pegawai pajak yang diduga mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui kesepakatan gelap. Penyidik Kejagung tengah memetakan kerugian negara, pola relasi antara pegawai pajak dan wajib pajak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Bos Djarum Dicekal Bikin Saham BBCA & TOWR Sempat Goyang: Saatnya Serok atau Cabut?

Pekan lalu, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pejabat aktif maupun pensiunan pegawai pajak. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut terdapat praktik suap untuk memperkecil kewajiban pajak. “Ada kompensasi… suap-lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Grup Djarum sebagai salah satu konglomerasi besar sekaligus pembayar pajak terbesar di Indonesia

Selanjutnya: Kredit Modal Kerja Masih Lesu, Perbankan Siapkan Strategi Dorong Permintaan

Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Indonesia Bawa Pulang Juara Ganda Campuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×