kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Banyak Rumah Sakit Belum Siap, Menkes Usul Penerapan KRIS Mundur Menjadi Akhir 2025


Sabtu, 31 Mei 2025 / 14:56 WIB
Banyak Rumah Sakit Belum Siap, Menkes Usul Penerapan KRIS Mundur Menjadi Akhir 2025
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS mundur menjadi mulai 31 Desember 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sepertinya bakal mundur. KRIS ini sebagai pengganti kelas rawat inap kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS mundur menjadi mulai 31 Desember 2025. Sebelumnya kebijakan ini ditergetkan mulai diterapkan pada Juni tahun 2025. 

Budi menyebut usulan memundurkan pelaksanaan KRIS ini muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan KRIS. 

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit. 

Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi 1-4 kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali. 

"Memang ada 300 lebih totelanya yang mash bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90% dari target 2.554 rumah sakit di kahir tahun harusnya bisa memenuhi," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, dipantau Jum'at (30/5). 

Baca Juga: Rumah Sakit Belum Siap Laksanakan Kebijakan KRIS, Persi Ungkap Kendalanya

Menurut Budi, ada 3 kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada 2 stop kontak dan nurse call. 

Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur. 

"Yang ketiga yang mungkin membutuhkan renovasi, tapi menurut sata nomer satu an dua harusnya tidak sulit," kata Budi. 

Budi menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk perubahan pelaksanaan KRIS ini. 

"Kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang asmpai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi. 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan transisi penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025. Selama masa transisi, akan dilakukan evaluasi manfaat, tarif, dan iuran untuk memastikan keberhasilan program. Sementara implementasi sepenuhnya akan dilakukan mulai 1 Juli 2025. 

Melalui kebijakan KRIS ini, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kriteria ini meliputi komponen bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya. 

Implementasi KRIS akan mengganti sistem kelas rawat inap yang sebelumnya ada (Kelas 1, 2, dan 3) dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta.

Baca Juga: Menkes: Implementasi Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Juni 2025

Selanjutnya: Cermati 34 Emiten yang Punya Jadwal Cum Date di Pekan Depan

Menarik Dibaca: Samsung A15 Harga Mei 2025 Hemat Banget, Cocok Buat Semua Kalangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×