Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mundur pada 31 Desember 2025. Sebelumnya kebijakan ini dia tergetkan mulai diterapkan pada Juni tahun 2025.
Budi menyebut usulan ini muncul lantaran masih banyak rumah sakit yang belum memenui penerapan KRIS.
Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit.
Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi lima sampai delapan kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi satu sampai empat kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali.
"Memang ada 300 lebih totalnya yang masih bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90% dari target 2.554 rumah sakit di akhir tahun harusnya bisa memenuhi," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, dipantau Jum'at (30/5).
Baca Juga: Datangi KPK, Menkes Budi Gunadi Minta Diawasi Kelola Anggaran Rp 70 Triliun
Menurut Budi, ada tiga kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada dua stop kontak dan nurse call.
Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur.
"Yang ketiga yang mungkin membutuhkan renovasi, tapi menurut saya nomer satu dan dua harusnya tidak sulit," pungkasnya.
Budi menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk perubahan pelaksanaan KRIS ini.
"Kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan transisi penerapan KRIS hingga 30 Juni 2025. Selama masa transisi, akan dilakukan evaluasi manfaat, tarif, dan iuran untuk memastikan keberhasilan program. Sementara implementasi sepenuhnya akan dilakukan mulai 1 Juli 2025.
Melalui kebijakan KRIS ini, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kriteria ini meliputi komponen bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan fasilitas lainnya.
Implementasi KRIS akan mengganti sistem kelas rawat inap yang sebelumnya ada (Kelas 1, 2, dan 3) dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta.
Baca Juga: Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS
Selanjutnya: AS Larang Warganya Pergi ke Negara Ini dengan Alasan Apa Pun! Jika Tak Ingin Celaka
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 31 Mei-1 Juni, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News