kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Menkes: Implementasi Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Juni 2025


Selasa, 11 Februari 2025 / 14:00 WIB
Menkes: Implementasi Layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditargetkan Juni 2025
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan pengganti layanan Kelas I, II dan III di BPJS Kesehatan, ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” ujar Budi saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

Budi menyebutkan, dari 3.228 terdapat 115 rumah sakit yang tidak masuk dalam kewajiban untuk menerapakan layanan KRIS. Berdasarkan paparannya, dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi rumah sakit swasta mendominasi dengan jumlah mencapai 1.756 unit.

Baca Juga: Isu Bangkrut Mencuat! BPJS Kesehatan Pastikan Tak akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

“Rumah sakit swasta lebih banyak sedikit, kemudian ada rumah sakit pemerintah,” sebutnya.

Di sisi lain, Budi menjelaskan, layanan KRIS sebenarnya untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Di mana, kata dia, tujuan utamanya bukan dari sisi kelas melainkan minimal standarnya bisa terpenuhi dengan baik.

“Kita sudah melihat implementasinya seperti apa, seluruh provinsi sudah melakukan validasi dan semua sudah di atas 50% melakukan validasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan provinsi dalam mengkonsolidasikan kesiapan rumah sakit agar sesuai dengan standar layanan KRIS.

Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Masih Ada Kendala

Menurutnya, terdapat empat kriteria KRIS yang belum terpenuhi oleh rumah sakit di antaranya, ukuran pintu kamar mandi yang terbilang sempit untuk kursi roda, kelengkapan nurse call dan sebagainya.

“Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali, kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah tersedia,” tandasnya.

Selanjutnya: Mandiri Utama Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bekas Rp 5,5 Triliun

Menarik Dibaca: Hailuo AI Kungfu Punya Saingan! Ini 5 Aplikasi Edit Video AI yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×