kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Penerapan KRIS Mundur Desember 2025, Ini Penyebabnya


Jumat, 30 Mei 2025 / 16:16 WIB
Penerapan KRIS Mundur Desember 2025, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Kementerian Kesehatan mengusulkan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mundur di 31 Desember 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mundur di 31 Desember 2025. Sebelumnya kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada Juni tahun 2025. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini masih belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan meski kebijakan KRIS akan diberlakukan segera. 

Dia bilang, terkait manfaat, tarif hingga besaran iuran yang akan ditanggung peserta BPJS Kesehatan baru disepakati paling lambat 1 Juli 2025. 

"Tentu disepakati paling lambat 1 Juli antara manfaat tarif dan iuran," kata Ghufron dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI, dipantau Jum'at (30/5). 

Baca Juga: Menkes Usul Pelaksanaan KRIS Mundur Menjadi Akhir Tahun 2025

Ghufron juga menegaskan penerapan KRIS tidak menghapuskan kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku. 

Dirinya bilang kebijakan KRIS hanya bertujuan untuk peningkatan mutu dan kemudahan akses kepada masyarakat. 

Untuk itu, penghapusan kelas tidak masuk dalam kewajiban 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Dalam Perpres No 59/2024 dengan 12 kriteria penerapan KRIS tidak ada penghapusan kelas ataupun kelasnya jadi tunggal," pungkasnya. 

Ghufron memastikan penerapan kebijakan KRIS tidak membuat layanan kesehatan berkurang karena jumlah tempat tidur yang terbatas. 

Sebaliknya, pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kemudahan akses serta ketahanan jaminan dana sosial tetap terjaga. 

"Sehingga kita perhatikan agar peserta BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak berpotensi menimbulkan penolakan," jelasnya. 

Baca Juga: Ada yang Naik Tipis, Ini Harga Pertamax-Pertalite-Dex-Shell-BP-Vivo Desember 2024

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengakui masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi kriteria penerapan KRIS. Sehingga kebijakan ini tidak bisa diterapkan sesuai rencana pada Juni 2025. 

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit. 

Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi 1-4 kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali. 

"Memang ada 300 lebih totalnya yang masih bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90% dari target 2.554 rumah sakit di akhir tahun harusnya bisa memenuhi," ungkapnya. 

Menurut Budi, ada 3 kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada 2 stop kontak dan nurse call. 

Baca Juga: BPS: Inflasi Desember 2024 Capai 0,44%

Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur. 

"Yang ketiga yang mungkin membutuhkan renovasi, tapi menurut saya nomor satu an dua harusnya tidak sulit," pungkasnya. 

Selanjutnya: Jalan Hilirisasi Menuju Ketahanan Industri Baja Nasional

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 31 Mei-1 Juni, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×