kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Rumah Sakit Belum Siap Laksanakan Kebijakan KRIS, Persi Ungkap Kendalanya


Jumat, 30 Mei 2025 / 18:12 WIB
Rumah Sakit Belum Siap Laksanakan Kebijakan KRIS, Persi Ungkap Kendalanya
ILUSTRASI. Tenaga medis memperlihatkan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kawali di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Kemenkes mencatat, hingga saat ini baru 1.436 rumah sakit atau 57,28% yang memenuhi 12 kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga saat ini baru 1.436 rumah sakit atau 57,28% yang memenuhi 12 kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jumlah ini masih jauh dari target sebanyak 2.554 rumah sakit yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, rumah sakit lainnya belum siap melaksanakan kebijakan KRIS karena masih terkendala dalam pemenuhan persyaratan. Padahal, kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada Juni 2025.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Bambang Wibowo, menyatakan bahwa banyak rumah sakit belum siap karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait implementasi KRIS.

Baca Juga: Medikaloka Hermina (HEAL) Ekspansi Rumah Sakit Baru

"Lalu bagaimana rumah sakit mempersiapkan diri dengan baik karena ada ada kekhawatiran apabila ternyata di regulasi ada perubahan dengan yang sudah disosialisasikan," kata Bambang dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR, Jumat (30/5). 

Lebih lanjut, Persi juga mendorong adanya penyesuaian tarif dalam implementasi KRIS agar sesuai dengan nilai keekonomian rumah sakit. 

Selain itu, Bambang mengusulkan pemberian insentif bagi rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS, dan disentif bagi yang belum memenuhinya. 

Menurutnya, hal ini akan mendorong lebih banyak rumah sakit untuk berpartisipasi.

Baca Juga: Medikaloka Hermina (HEAL) Terus Menambah Rumah Sakit

"Kami harapkan ada masa transisi apabila diberlakukan, di mana semua rumah sakit bisa mengikuti tetapi yang belum memenuhi 12 kriteria ada disentif. Kalau yang sudah memenuhi ada insentif. Kalau nanti tarifnya bagus, saya yakin teman-teman di rumah sakit akan mempercepat menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Persi juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian dampak terhadap implementasi KRIS, termasuk kebijakan maksimum empat tempat tidur per kamar yang dinilai masih membingungkan pihak rumah sakit.

"Tentu dari sisi rumah sakit, 1 kamar dengan 2, 3, 4 tempat tidur itu cost-nya berbeda, investasinya tentu berbeda. Ini belum dari sisi peserta,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar pelaksanaan kebijakan KRIS diundur menjadi 31 Desember 2025. Sebelumnya, implementasi KRIS ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025.

Baca Juga: Medikaloka Hermina (HEAL) Gencar Menambah Rumah Sakit Baru

Budi menjelaskan bahwa usulan penundaan tersebut muncul karena masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

Berdasarkan data Kemenkes, selain 1.436 rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria, terdapat 786 rumah sakit yang baru memenuhi 9–11 kriteria, 189 rumah sakit memenuhi 5–8 kriteria, 46 rumah sakit memenuhi 1–4 kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria sama sekali.

"Memang ada 300 lebih totalnya yang masih bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90% dari target 2.554 rumah sakit di akhir tahun harusnya bisa memenuhi," ungkap Budi.

Selanjutnya: Catat Kinerja Positif, Laba Bersih PTPN Group Tembus Rp1,23 Triliun hingga April 2025

Menarik Dibaca: 20 Ucapan Nasionalisme Hari Lahir Pancasila Untuk Caption Tanggal 1 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×