kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Banyak Polemik, Rencana Badan Otorita Food Estate Sumut Perlu Ditinjau Ulang


Rabu, 18 September 2024 / 16:42 WIB
Banyak Polemik, Rencana Badan Otorita Food Estate Sumut Perlu Ditinjau Ulang
ILUSTRASI. Petani menjemur jagung hasil panen lahan pertanian kawasan pengembangan ketahanan pangan skala besar alias program food estate yang berlokasi di sekitar Bendungan Rotiklot, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/8/2024). KONTAN/Muradi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah dalam membentuk Badan Otorita Food Estate Sumatera Utara (Sumut) perlu ditinjau kembali. 

Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian menegaskan bahwa kebijakan food estete atau lumbung pangan ini masih menyisakan berbagai polemik. Misalnya dalam pelaksanaanya yang menyebabkan deforestasi hingga penggusuran lahan warga lokal yang produktif. 

"Ini yang menyebabkan food estate di Indonesia memliki stigma negatif dan ditolak," jata Eliza pada Kontan.co.id, Rabu (18/9). 

Alih-alih membentuk badan otorita, menurutnya yang menjadi urgensi dari kebijakan ini adalah memperbaiki konsep food estate itu sendiri. 

"Jika pendekatannya seperti yang sudah-sudah bisa dipastikan food estate akan gagal, tidak sesuai dengan kelayakan agroklimat, kekayaan sosial ekonomi, teknologi dan infrastruktur pendukungnya," tambah Eliza. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate di Sumut

Lebih dari itu, kelanjutan proyek ini juga tidak akan menarik investor lantaran kelayakan proyeknya yang tidak sesuai dengan praktik keberlanjutan. 

"Bilapun terpaksa ada badan otorita, maka badan ini harus jadi pelopor untuk mengimplementasikan kebijakan food estate baru," urai Eliza. 

Sebelumnya, Badan Otorita Food Estate Sumut ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah disusun dan dinahkodai langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Jangan sampai ada isu yang pending terkait food estate, pemerintah wajib mencermati amanat UU," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (6/9). 

Baca Juga: Krisis Pangan Mengancam, Pengamat: Perlu Reorientasi Kebijakan

Rencana pembentukan badan ini telah mendapatkan persetujuan Izin Prakarsa Presiden RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pemrakarsa. 

Adapun tujuan dari badan ini dibentuk untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang berkelanjutan. 

Selanjutnya: Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 40,59 Triliun di 2025, Ini Rinciannya

Menarik Dibaca: Terkini, BI Rate Turun 25 bps Menjadi 6,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×