Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sebanyak 212 produsen beras menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Amran mengatakan temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan Pemerintah bersama dengan Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung pada periode pengambilan sampel dilakukan pada 6 - 23 Juni 2025. Adapun lokasi pengambilan sampel di 10 provinsi.
"Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan resminya, Jum'at (27/6).
Amran menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat. Bahkan, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.
Baca Juga: Banyak Merek Beras Tak Sesuai Regulasi, Potensi Kerugian Konsumen Rp 99,35 Triliun
“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.
Mentan Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.
Dia juga menemukan adanya beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.
Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan bahwa temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.
Baca Juga: Meski Stok Melimpah, Harga Beras Malah Melonjak di 150 Daerah
“Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Helfi.
Baca Juga: Beberkan Hasil Investigasi Beras, Mentan Sebut Banyak yang Tidak Sesuai Regulasi
Selanjutnya: Kim Jong-un Resmikan Wonsan Kalma, Resor Pantai Mewah Terbaru Korea Utara
Menarik Dibaca: Realme C53 Hadirkan Mini Capsule ala iPhone, Harga Cuma 1 Jutaan? Wajib Cek!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News