Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memastikan program food estate masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Artinya, program food estate tetap berlanjut tahun depan yang notabene masuk dalam masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan, pada RPJMN tahun 2020-2024 terdapat program kawasan sentra produksi pangan (KSPP). Termasuk kawasan food estate (FE) di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun pengembangan KSPP termasuk food estate pada RKP 2025 kembali dilanjutkan seperti di tahun sebelumnya. Yakni di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, NTT, Sumatra Selatan, dan Papua.
Baca Juga: Mentan Amran Pamerkan Hasil Food Estate yang Dituding Gagal
"Kami masukkan sesuai mandat UU 18/2012 tentang Pangan, pakai nama generiknya yaitu Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)," ujar Vivi kepada Kontan, Senin (13/5).
Berdasarkan evaluasi, Bappenas mencatat, sejumlah pembangunan infrastruktur dasar pendukung food estate dan proses penanaman komoditas sudah berjalan.
Namun demikian, masih perlu adanya upaya perbaikan/peningkatan ke depannya. Antara lain, terkait dengan offtaker hasil panen dan model bisnis hasil panen yang dapat memberikan pendapatan kepada petani.
Lalu, terkait perbaikan penyiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yakni petani/kelompok tani setempat.
Baca Juga: KPK Terus Mendalami Kasus Terkait Food Estate
Selain itu, produktivitas juga perlu diperbaiki jika dibandingkan dengan lahan yang sudah siap. Bappenas mencatat, produktivitas juga dipengaruhi variasi karakteristik lahan, komoditas yang ditanam, SDM, serta cuaca dan/atau iklim.
Tidak kalah pentingnya, Bappenas meminta pemerintah daerah turut aktif mendukung adanya KSPP atau food estate. Antara lain dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi, kesiapan data-data dari pemda seperti data petani, pasarnya, dan fasilitasi pengalokasian anggaran.
"Pada RPJMN (2020-2024) saat ini isinya beberapa FE dan KSPP usulan daerah. Bukan hanya ekstensifikasi (karena ada potensi peningkatan emisi), kita juga dorong intensifikasi," terang Vivi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News