kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mentan Temukan Banyak Produsen Beras Bermasalah, Pengamat Tekankan Hal Ini


Minggu, 29 Juni 2025 / 17:00 WIB
Mentan Temukan Banyak Produsen Beras Bermasalah, Pengamat Tekankan Hal Ini
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sebanyak 212 produsen beras menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa sebanyak 212 produsen beras menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan Pemerintah bersama dengan Satgas Pangan dan Kejaksaan Agung pada periode pengambilan sampel dilakukan pada 6 - 23 Juni 2025. Adapun lokasi pengambilan sampel di 10 provinsi. 

Merespon hal ini, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian menilai adanya tindakan penyelewengan itu terjadi karena banyak sebab, salah satunya karena konsumen tidak memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai kualitas, komposisi atau asal-usul beras yang bereka beli. 

"Nah pedagang yang melakukan praktik oplosan pun itu memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan ketiadaan traceability ini untuk memaksimalkan keuntungan," kata Eliza pada Kontan.co.id, Minggu (29/6). 

Baca Juga: Mentan Ungkap 212 Produsen Beras Bermasalah, Langgar Aturan Penjualan

Hal ini membuat konsumen membayar harga premium untuk produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikannya. 

Di sisi lain temuan Kementerian Pertanian yang menyatakan ada 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium di jual tidak sesuai regulasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap standar mutu. 

Selain itu, praktik oplosan yang dianggap biasa di pasar-pasar induk mengindikasikan normalisasi pelanggaran, yang menunjukkan kegagalan dalam sistem pengawasan pasar dan rendahnya risiko hukuman bagi pelaku. 

"Jadi memang perlu efek jera misal mencabut izin usaha atau denda berkali kali lipat," tegas Eliza. 

Eliza mengingatkan bahwa praktik oplosan yang marak dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap pasar beras dan institusi pengawas. 

Hal ini dapat memicu keresahan sosial, pasalnya, beras ini komoditas yang begitu sensitif dan bisa menentukan stabilitas ekonomi sosial. 

Menurut Eliza, pasar beras di Indonesia memang cenderung oligopolistik atau didominasi dengan perusahaan tertentu di tingkat distribusi dan ritel. Sehingga, selisih keuntungan terbesar diserap di distributor, sementara petani sendiri itu tidak mendapatkan keuntungan lebih dari 40% dari nilai tambah beras yang mereka produksi.  

Baca Juga: Beberkan Hasil Investigasi Beras, Mentan Sebut Banyak yang Tidak Sesuai Regulasi

Untuk itu, Eliza meminta kepada pemerintah agar menindak tegas pelaku kejahatan dengan sanksi yang jelas dan efek jera. 

Kedua, pemerintah perlu mereformasi rantai pasok industri beras dengan memperpendek rantai pasok dan mendorong penjualan langsung dari petani ke konsumen. 

Ketiga, mewajibkan adanya sertifikasi mutu dan pelabelan yang transparan dalam perlindungan konsumen beras premium dan medium. 

"Adanya sertifikasi ini akan meningkatkan traceability sehingga konsumen tau beras yang mereka konsumsi ini berasal darimana dan ditanan oleh petani siapa dengan metode seperti apa. Konsumen tidak dirugikan, membeli barang sesuai kualitasnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kerugian negara atas praktik curang yang dilakukan oleh produsen beras dapat mencapai Rp 99 triliun. 

Dia juga menemukan adanya beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal. 

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” katanya dalam keterangan resminya, Jum'at (27/6). 

Baca Juga: Banyak Merek Beras Tak Sesuai Regulasi, Potensi Kerugian Konsumen Rp 99,35 Triliun

Selanjutnya: AAJI Catat Penurunan Premi dari Kanal Keagenan, Begini Kondisinya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 30 Juni-1 Juli, Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×