Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta BUMN segera melakukan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Hal ini tercantum dalam surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN.
Surat ini ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Danantara menginstruksikan bagi seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan BUMN, yang belum melaksanakan RUPS Tahunan, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN, Ada Apa ?
Selain itu, seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, dan cucu perusahaan BUMN, tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPST sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero).
Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria membenarkan adanya surat tersebut. Dia bilang, surat itu berisi instruksi untuk melaksanakan RUPS Tahunan.
Baca Juga: Menilik Dampak Suntikan Modal Investasi Danantara Terhadap Kinerja Emiten BUMN
"Melaksanakan RUPS karena UU PT harus akhir Juni. Karena itu ya dilakukan untuk melakukan RUPS tahunan," ujar Dony ditemui usai peresmian grounbreaking industri baterai listrik di Karawang Jawa Barat, Minggu (29/6).
Ketika ditanya, apakah dalam RUPS tahunan tersebut, tidak boleh ada pergantian direksi, Dony hanya mengatakan bahwa hal itu sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.
Selanjutnya: Prabowo Sebut Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 30 Juni-1 Juli, Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News