Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tokoh dan aktivitas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggagas petisi daring untuk menyatakan sikap penolakan kembalinya dwifungsi militer melaluirevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Tokoh-tokoh yang mengeluarkan petisi tersebut antara lain Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid Pdt. Ronald Richard Tapilatu, Rafendi Djamin, Al A'raf, Pdt. Penrad Siagian dan KH Rakhmad Zailani Kiki.
Sejak dua hari diluncurkan, lebih dari 12 ribu orang telah menandatangani petisi tolak RUU TNI tersebut.
Petisi itu diunggah melalui situs change.org dengan judul Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI. Hingga Selasa, 18 Maret 2025 pukul 09.43, sebanyak 13.243 orang telah menandatangani petisi penolakan terhadap RUU TNI tersebut.
Petisi tersebut menjelaskan, RUU TNI itu bakal mengembalikan Dwifungsi TNI, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.
Hal ini, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.
Di samping itu disebutkan bahwa salah satu agenda RUU TNI adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
TNI adalah alat pertahanan negara untuk memerangi musuh dari negara lain, sementara Kejagung adalah lembaga penegak hukum nasional, sehingga tidak tepat jika anggota TNI aktif duduk di institusi itu.
Begitu pula penempatan militer aktif di KKP adalah kekeliruan dan inil salah satu cerminan dwifungsi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil justru mengkhawatirkan rancangan UU TNI itu akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi berpendapat, seharusnya DPR dan pemerintah lebih mendorong agenda reformasi peradilan militer.
Koalisi menilai, revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu lebih penting untuk dibahas ketimbang RUU TNI.
Kendati menuai banyak penolakan, DPR dan pemerintah sendiri tetap memilih untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ini. DPR bahkan menargetkan RUU TNI ini akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selanjutnya: Prediksi Terbaru Musim Kemarau di Indonesia dari BMKG
Menarik Dibaca: Daftar Outlet Kopi dengan Promo Spesial Ramadhan, Kopi Kenangan Diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News