Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengakui pembahasan revisi UU TNI berjalan maraton alias begitu cepat hingga pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
“Pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 (tahun 2004) tentang Tentara Nasional Indonesia antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton,” ujarnya dalam rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Sjafrie dalam kapasitasnya mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tersebut, tak menampik bahwa revisi UU TNI ini telah melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif, demi menciptakan UU yang lebih baik komprehensif dan tepat guna.
“Ini kita bentuk agar supaya kekuatan pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.
Baca Juga: Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya
Sjafrie mengucapkan terima kasih kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mengoreksi RUU TNI. Untuk itu, dia mengajak semua pihak bersatu dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan ini dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara serta menjadi amal ibadah kita sekalian dihadapan Tuhan yang Maha Besar,” tandasnya.
Anggota Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), Arif mengatakan revisi yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru ini tidak hanya mengancam prinsip akuntabilitas publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan DPR terhadap aturan internalnya sendiri.
Menurutnya, publik dan kelompok masyarakat sipil nyaris tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi, sementara substansi perubahan yang diusulkan belum sepenuhnya terungkap ke publik.
“Ini adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (20/3).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU, Puan Maharani: Hanya Fokus Pada 3 Subtansi Utama
Untuk diketahui, RUU TNI tetap disahkan meski mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat karena khawatir hidupnya kembali dwifungsi TNI layaknya era orde baru (orba).
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga (K/L). Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa K/L yang semula hanya 10 kini menjadi 14 K/L.
Selanjutnya: Kolaborasi Multisektor Penting dalam Mendorong Pertumbuhan Asuransi Syariah
Menarik Dibaca: Herbalife Gelar Pesan 2025, Libatkan Ribuan Peserta di Ratusan Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News