Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram pada Oktober-November 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Bantuan pangan beras 2 bulan sudah bisa dieksekusi, sehingga kami mengundang Bapak Ibu pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI untuk mekanisme pengawasan sama-sama di lapangan,” kata dia, dikutip dari laman Badan Pangan Nasional.
Bantuan beras 10 kg akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan sasaran penerima sebanyak 18.277.083 jiwa.
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7 triliun.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan beras 10 kg?
Baca Juga: Banggar DPR Apresiasi Respons Cepat Menkeu Tambah Bansos Minyak Goreng
Cara cek penerima bantuan beras 10 kg
Arief mengatakan, bansos beras 10 kg bakal diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan kondisi terkini. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu dan memberikan masukan terkait kondisi terkini warganya.
"Jangan sampai penerima bantuan beras malah diterima pejabat atau keluarga yang berada," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), berikut ini cara cek penerima bansos beras 10 kg:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Selanjutnya, pilih wilayah domisili pada kolom "Wilayah PM"
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM"
- Kemudian ketik kode captcha yang muncul Klik tombol "Cari Data".
- Tunggu hingga system menampilkan informasi penerima (KPM), umur, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode penyaluran.
Baca Juga: Tambah Bansos Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 500 Miliar
Mekanisme bansos beras 10 kg
Arief mematikan, mekanisme distribusi bansos masih sama seperti sebelumnya pada Juni-Juli 2025, yakni menggunakan DTSEN sebagai acuan penerima.
Sementara, pendanaan program melalui mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Berikut ini mekanisme penyaluran bansos beras 10 kg:
- Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
- Periode II (November 2025): Beras 10 kg.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/9/2025), bansos beras diberikan 10 kg per bulan, tetapi mekanisme teknisnya bisa disalurkan sekaligus per dua bulan.
Untuk periode Desember 2025, pemerintah bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum kembali memperpanjang bansos beras 10 kg.
Siapa saja penerima bansos beras 10 kg?
Pada dasarnya, bansos beras 10 kg diberikan kepada masyarakat di Indonesia kurang mampu yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
- Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
- Berada pada desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun
Itulah informasi mengenai syarat dan cara cek penerima bansos beras 10 kg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Oktober-November 2025, Ini Cara Cek Penerimanya"
Selanjutnya: IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News