Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada Mei 2025. Bansos sendiri merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu masyarat miskin atau rentan miskin.
Nantinya, penyaluran bansos akan dilakukan melalui kementerian terkait. Selama bulan ini, terdapat enam jenis bansos yang akan dicairkan baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.
Apa saja bansos yang akan cair pada bulan ini?
Dilansir dari Kompas TV, Minggu (27/4/2025), berikut daftar bansos yang akan disalurkan kepada penerima manfaat pada Mei 2025.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan PKH tahap kedua sudah berlansung dari April hingga Juni 2025. Bansos ini menyasar penerima manfaat dari data terpadu. Adapun besaran bansos PKH yang diterima per kategori pada tahap pencairan Mei, yaitu:
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
- Lansia: Rp 600.000.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Bansos Rp 38,9 Triliun Hingga Maret 2025
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Melalui BPNT, pemerintah memberikan bantuan pangan senilai Rp 200.000 per bulan. Pencairan bansos ini dapat dilakukan selama keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki kartu sembako di toko yang sudah bekerja sama dengan Kemensos.
Biasanya, BPNT disalurkan bersamaan dengan PKH. Akan tetapi, pencairannya tergantung distribusi di setiap daerah.
3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Setelah sempat dihentikan sementara saat puasa Ramadhan dan libur Lebaran 2025, program ini kembali terlaksana.
Setelah dimulai kembali sejak April 2025, MBG masih akan berlanjut selama kembalinya siswa ke sekolah.
4. Santunan Anak Yatim Piatu
Pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai kepada anak-anak yatim piatu di seluruh Indonesia. Adapun besarannya yang disalurkan sebesar Rp 270.000 per bulan.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bagi keluarga berpenghasilan rendah yang terdaftar di DTKS, iuran BPJS sebesar Rp 42.000 akan ditanggung oleh pemerintah. Penerima harus terdaftar di DTKS dengan data kependudukan yang valid.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH Lewat HP untuk Bulan Mei 2025