Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mekanisme bansos beras 10 kg
Arief mematikan, mekanisme distribusi bansos masih sama seperti sebelumnya pada Juni-Juli 2025, yakni menggunakan DTSEN sebagai acuan penerima.
Sementara, pendanaan program melalui mekanisme Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Berikut ini mekanisme penyaluran bansos beras 10 kg:
- Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
- Periode II (November 2025): Beras 10 kg.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/9/2025), bansos beras diberikan 10 kg per bulan, tetapi mekanisme teknisnya bisa disalurkan sekaligus per dua bulan.
Untuk periode Desember 2025, pemerintah bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum kembali memperpanjang bansos beras 10 kg.
Siapa saja penerima bansos beras 10 kg?
Pada dasarnya, bansos beras 10 kg diberikan kepada masyarakat di Indonesia kurang mampu yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
- Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT
- Berada pada desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.
Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun
Itulah informasi mengenai syarat dan cara cek penerima bansos beras 10 kg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Oktober-November 2025, Ini Cara Cek Penerimanya"
Selanjutnya: IHSG Koreksi Setelah Naik 6 Hari, Simak Prediksi Untuk Jumat (19/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News