Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pailitnya perusahaan telepon seluler PT Kimas Sentosa membuat PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk kecewa.
Sebab, perusahaan plat merah itu memegang tagihan terbesar dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kimas Sentosa dengan jumlah, Rp 693,1 miliar.
Kuasa hukum Bank Mandiri Suwandi mengatakan kekecewaannya. "Memang prinsipal debitur tidak pernah hadir tapi ada perwakilannya dari kuasa hukum," kata Suwandi saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/6). Kimas selama ini menyandang label Pixcom Mobile.
Adapun pihaknya tak mengira jika majelis hakim mempertimbangkan putusan pailit Kimas dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang PKPU. Padahal masih ada proposal perdamaian yang belum dibahas secara final.
"Sebaiknya majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut, apalagi tujuan dari PKPU adalah perdamaian," tambah dia. Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan pihak yang gencar akan perpanjangan PKPU terhadap Kimas Sentosa.
Alasannya, pihak bank masih memberikan kesempatan debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Untuk kedepannya, Bank Mandiri akan cenderung mengikuti proses yang ada.
"Bagaimana juga putusan sudah dibuat majelis, kita akan ikuti proses," lanjut Suwandi.
Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373,51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren.
Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar serta PT Air Hidup Rp 5,52 miliar yang masuk sebagai konkuren.
Bank Mandiri kecewa atas pailitnya Kimas Sentosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News