kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kimas Sentosa ditetapkan pailit


Kamis, 15 Juni 2017 / 16:08 WIB
Kimas Sentosa ditetapkan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler, PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan pailit dikarenakan prinsipal perusahaan tidak pernah hadir selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 45 hari.

"Mengadili, menyatakan masa PKPU sementara debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (15/6).

Sekadar tahu saja, sidang putusan yang dibacakan hakim Titiek itu, tidak mempertimbangkan hasil pemungutan suara (voting) perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diambil dalam rapat kreditur pekan lalu.

Meski hasil voting itu dibacakan, tapi majelis hakim mempertimbangkan hal lain dalam memutus perkara ini. Menurut Titiek, majelis hakim dapat mengambil alih bahan pertimbangan, meski adanya laporan dari hakim pengawas selama rapat kreditur.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis dalam perkara ini adalah Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang selama proses PKPU sementara berakhir, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.

Memang, berdasarkan pantauan KONTAN, baik dalam sidang putusan dan rapat-rapat kreditur sebelumnya, pihak prinsipal dari Kimas Sentosa tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Setelah sidang, baik pihak Kimas Sentosa dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur terbesar, enggan berkomentar. "Saya tidak boleh bicara oleh manajemen," kata perwakilan Bank Mandiri kepada KONTAN.

Tercatat, dalam PKPU, Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren. Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×