kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kurator menyayangkan Kimas Sentosa sampai pailit


Kamis, 15 Juni 2017 / 17:46 WIB
Kurator menyayangkan Kimas Sentosa sampai pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan telepon seluler PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu tim kurator Ferdie Soethiono menyayangkan perusahaan tersebut sampai dinyatakan pailit.

Sebab, kata dia, sejatinya masih adanya harapan bagi debitur (Kimas Sentosa) dan para krediturnya untuk bernegosiasi. "Sudah ada kemajuan yang sangat signifikan sebetulnya, seperti dari kreditur konkuren yang mau melonggarkan masa pembayaran dari satu tahun menjadi dua tahun," katanya kepada KONTAN, Kamis (15/6).

Pihaknya dalam rapat kreditur terakhir, Selasa (13/6) telah merekomendasikan kepada hakim pengawas untuk adanya perpanjangan PKPU tetap selama 50 hari, walaupun hasil pemungutan suara (voting) tidak memenuhi kuorum.

"Hal tersebut yang dibawa hakim pengawas, kemudian yang dilaporkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," tambah Ferdie.

Namun sayangnya, majelis hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih, Kamis (15/6) justru mempertimbangkan hal lain. Menurut Titiek, majelis hakim dapat mengambil alih bahan pertimbangan, dari laporan hakim pengawas selama rapat kreditur.

Ia pun menggunakan Pasal 225 ayat 5 UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan yang berbunyi, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang selama proses PKPU sementara berakhir, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.

Hal itu lantaran, saat putusan dibacakan, pihak prinsipal Kimas Sentosa tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Sekadar tahu saja, memang selama proses PKPU sementara 45 hari prinsipal Kimas Sentosa memang tidak pernah terlihat.

Hal itu pun dibenarkan oleh tim kurator. Ferdie bilang, pihaknya telah berulang kali mengingatkan debitur untuk hadir langsung dalam rapat-rapat. "Kami sudah surati sudah datang ke kantornya juga tapi tetap tak pernah hadir," tuturnya.

"Ini bisa jadi pembelajaran bagi debitur lain jangan menganggap enteng kehadirannya dalam rapat-rapat dan sidang, kalau kuasanya saja tak cukup," tambahnya.

Terlepas dari itu pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim meski mengecewakan. "Ternyata pertimbangan lain menggunakan Pasal 225 ayat 5, kami pun terkejut, padahal progresnya sangat baik," katanya.

Pihaknya pun ke depan akan langsung menggunakan kewenangannya dalam proses kepailitan ini, termasuk soal aset. Sebab, per hari ini Kimas Sentosa sudah tak memiliki kewenangan atas aset-aset perusahaan.

Menanggapi hal tersebut baik, pihak Kimas, dan para krediturnya enggan memberikan komentar. "Saya diskusikan kepada klien dulu," kata perwakilan Kimas.

Kuasa hukum Herwin Soedjito dan Dianto selaku pemohon PKPU Dimas Aribowo pun tak mau berkomentar.

Tercatat, dalam PKPU Kimas Sentosa memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri yang dibagi dua tagihan yakni Rp 373, 51 miliar bersifat separatis dan Rp 319,50 bersifat konkuren.

Kemudian, kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar serta PT Air Hidup Rp 5,52 miliar yang masuk sebagai konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×