Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono tetap dihukum 7,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Hal ini diketahui dari amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung.
“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” tertulis di amar putusan banding yang dilihat dari laman Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Vonis Pengacara Ronald Tannur Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono ini memutuskan untuk memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tertulis dalam amar banding.
Keputusan ini diambil Sugeng bersama dengan dua hakim anggotanya, yaitu Fauzan dan Edi Hasmi. Pada 4 September 2025, dalam musyawarah hakim di tingkat banding, Prasetyo diperintahkan untuk tetap ditahan. Masa tahanannya ini dikurangi dengan yang telah dijalani.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Prasetyo telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding ini pada Senin (15/9/2025).
Baca Juga: PT DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Charles Sitorus di Kasus Impor Gula
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Prasetyo dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, ia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Karena dinilai terbukti melanggar Pasal 18, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo. Jumlahnya sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam perkara ini, yakni Rp 2,6 miliar.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta benda Prasetyo akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara. Namun, jika hasil lelang masih belum mencukupi, Prasetyo akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Selanjutnya: Kabinet Baru Thailand Kemungkinan Umumkan Rencana Kebijakan pada 29 September 2025
Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 19-21 September 2025, Kecap Bango-Rinso Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News