Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), didakwa menguntungkan dua perusahaan asing secara melawan hukum hingga Rp 90 miliar dalam kasus asuransi Jiwasraya.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Isa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018.
“Akibat perbuatan Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).
Baca Juga: Total Aset Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Laku Terjual Rp 5,66 Triliun
Isa disebutkan menyetujui pelaksanaan reasuransi (asuransi untuk perusahan asuransi) untuk nilai cadangan premi PT Reasuransi ini dilakukan, agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan terlihat sehat atau berstatus solvent. Persetujuan ini diberikan Isa saat ia masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“Reassurance Fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar. Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Baca Juga: OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi. Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara. Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya: Realisasi Belanja APBD Melambat, Ekonom Ingatkan Risiko pada Ekonomi Daerah
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News