kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Vonis Pengacara Ronald Tannur Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim


Senin, 01 September 2025 / 20:12 WIB
Vonis Pengacara Ronald Tannur Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim
ILUSTRASI. Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat vonis pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam putusan tingkat banding ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat vonis pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam putusan tingkat banding.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/9/2025).

Hukuman pidana penjara ini bertambah dari semula 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan Saat HUT RI ke-80

Majelis hakim menilai, Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya. Barang bukti berupa tas kecil warna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 dollar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 dollar AS dikembalikan kepada David Rachmat.

Beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada Lisa Rachmat, yakni uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 dollar Singapura, serta 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam. Kemudian 1.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam amplop coklat berukuran besar dan2.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang juga disimpan dalam amplop coklat berukuran besar.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Banding

Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno, yaitu uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000 Kemudian, uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 dollar AS ebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar 451.700 dollar AS, serta uang tunai pecahan 1.000 dollar Singapura dengan jumlah sebanyak 510 lembar dengan nilai sebesar 510.000 dollar Singapura.

Hakim juga mengembalikan uang tunai pecahan 1.000 dollar Singapura dengan jumlah sebanyak 2.070 lembar dengan nilai sebesar 207.000 dollar Singapura, serta beberapa uang kertas dalam jumlah nominal yang lebih kecil.

Sebelumnya, dalam putusan di tingkat pertama, Lisa dijatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
 

Selanjutnya: Xi Jinping Dorong Tata Dunia Baru, Tantang Dominasi Amerika Serikat

Menarik Dibaca: Ini Cara Menetapkan Tujuan Keuangan yang Tepat untuk Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×