kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tetap Diganjar 15 Tahun Penjara, PK Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ditolak


Selasa, 13 Mei 2025 / 18:21 WIB
Tetap Diganjar 15 Tahun Penjara, PK Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ditolak
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia tetap harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.

Berbagai upaya banding yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu tidak membuahkan hasil. Banding di tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi  hingga pk juga ditolak oleh MA.

Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Berikut rangkuman perjalanan kasus Johnny G Plate :

Vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor

Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023. Saat itu, Johnny bersama dengan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, terhadap Johnny G Plate hanya disebut turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang dipimpinnya, Johnny juga terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.

 Oleh karenanya, terhadap Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam perkara ini, perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,03 triliun.

Pidana denda ditambah di tingkat banding

Merespons putusan Pengadilan Tipikor,  Johnny G Plate mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024, menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu. Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider lima tahun kurungan. Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny untuk membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Kasasi ditolak, mobil dirampas

Masih berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, Johnny G Plate mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak upaya kasasi yang diajukan oleh eks Menkominfo dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar putudan kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diputus pada Selasa, 9 Juli 2024, sebagaimana dilansir dari situs MA.

Meskipun ditolak, perkara kasasi yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki amar putusan. Majelis kasasi menambah memerintahkan satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara atas tindakan yang telah dilakukan eks Menkominfo itu.

“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata hakim.

Oleh karena kasasi ditolak, Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana putusan PT DKI Jakarta.

PK ditolak

Terbaru, pada 13 Mei 2025, MA menolak PK yang diajukan Johnny G Plate.

“Tolak,” demikian bunyi putusan PK nomor perkara 919 PK/Pid.Sus/2025 dikutip dari situs MA, Selasa (13/5/2025).

Adapun perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung, Surya Jaya dengan hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan hakim agung Sutarjo sebagai anggota majelis pada Jumat, 9 Mei 2025. Dengan demikian, hukuman Johnny G Plate kembali tetap sebagaimana putusan kasasi. Saat itu MA menolak kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 dalam putusan pada Selasa (9/7/2024). Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
 

Selanjutnya: 4 Rekomendasi Cysteamine Cream yang Ampuh dan Aman, Sudah Berizin BPOM

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Cysteamine Cream yang Ampuh dan Aman, Sudah Berizin BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×