kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bambang Widjojanto hanya tersenyum di Bareskrim


Selasa, 03 Februari 2015 / 13:27 WIB
Bambang Widjojanto hanya tersenyum di Bareskrim
ILUSTRASI. ISOPLUS bersama dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) secara resmi mengumumkan perlombaan lari berskala nasional, ISOPLUS RSUI RUN 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memilih berjalan kaki dari depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (3/2) pukul 11.50 WIB. Dia didampingi sejumlah kuasa hukum, salah satunya Nursyahbani Katjasungkana, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, Bambang dijemput Provos Polri Ajun Komisaris Polisi Iqbal di pos penjagaan. Ia tampak berbincang-bincang dengan polisi yang menjemputnya. Dengan didampingi polisi tersebut, Bambang berjalan ke Mabes Polri.

Wartawan sudah berbaris rapi menunggu pernyataan Bambang di teras Bareskrim. Namun, pernyataan perihal kedatangannya bukan dilontarkan oleh Bambang, melainkan oleh kuasa hukumnya, Nursyahbani.

Nursyahbani menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pemeriksaan kedua atas sangkaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Wartawan mencoba menanyakan langsung kepada Bambang. Namun, dia tak menjawab. Bambang melambaikan tangan sembari tersenyum ke arah wartawan penanya.

Hingga akhir sesi wawancara, Bambang tidak bicara. Segala pertanyaan diserahkan Bambang kepada kuasa hukumnya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Ia diduga terlibat tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×