kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.037   -2,83   -0,05%
  • KOMPAS100 789   0,72   0,09%
  • LQ45 600   0,68   0,11%
  • ISSI 209   -0,58   -0,28%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 422   0,38   0,09%
  • IDX80 90   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,34%
  • IDXQ30 109   0,03   0,03%

Bambang WIdjojanto tak perlu ditahan


Senin, 02 Februari 2015 / 20:39 WIB
ILUSTRASI. Ini lo cara yang bisa Moms lakukan untuk mencegah cat dinding cepat kusam!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak perlu ditahan terkait laporan dugaan menyuruh atau melakukan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan Bambang siap melakukan pemeriksaan, esok di Bareskrim Polri.

Nursyahbani menegaskan tim kuasa hukum akan menyiapkan argumen, terutama surat yang telah dikeluarkan Bareskrim mengenai surat penangkapan, penahanan serta pemanggilan. "Terutama surat yang berkaitan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan" ujar Nursyahbani, Senin (2/2).

Ia juga menyatakan tak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. "Karena menahan seseorang itu harus ada alasan subyektif dan obyektif. Artinya normatif, ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan. Tapi ada alasan juga ada alasan keperluan, misalnya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti" sebut Nursyahbani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×