kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.734   29,00   0,17%
  • IDX 8.674   -3,59   -0,04%
  • KOMPAS100 1.191   1,46   0,12%
  • LQ45 856   3,77   0,44%
  • ISSI 309   -1,22   -0,39%
  • IDX30 440   2,06   0,47%
  • IDXHIDIV20 511   4,19   0,83%
  • IDX80 134   0,30   0,22%
  • IDXV30 139   0,39   0,28%
  • IDXQ30 140   0,92   0,66%

Bambang WIdjojanto tak perlu ditahan


Senin, 02 Februari 2015 / 20:39 WIB
Bambang WIdjojanto tak perlu ditahan
ILUSTRASI. Ini lo cara yang bisa Moms lakukan untuk mencegah cat dinding cepat kusam!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak perlu ditahan terkait laporan dugaan menyuruh atau melakukan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan Bambang siap melakukan pemeriksaan, esok di Bareskrim Polri.

Nursyahbani menegaskan tim kuasa hukum akan menyiapkan argumen, terutama surat yang telah dikeluarkan Bareskrim mengenai surat penangkapan, penahanan serta pemanggilan. "Terutama surat yang berkaitan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan" ujar Nursyahbani, Senin (2/2).

Ia juga menyatakan tak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. "Karena menahan seseorang itu harus ada alasan subyektif dan obyektif. Artinya normatif, ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan. Tapi ada alasan juga ada alasan keperluan, misalnya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti" sebut Nursyahbani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×