kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.635   11,00   0,07%
  • IDX 8.089   18,36   0,23%
  • KOMPAS100 1.115   0,00   0,00%
  • LQ45 784   0,54   0,07%
  • ISSI 285   0,57   0,20%
  • IDX30 412   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 467   1,08   0,23%
  • IDX80 123   0,06   0,05%
  • IDXV30 133   0,50   0,38%
  • IDXQ30 129   -0,02   -0,02%

Bambang WIdjojanto tak perlu ditahan


Senin, 02 Februari 2015 / 20:39 WIB
Bambang WIdjojanto tak perlu ditahan
ILUSTRASI. Ini lo cara yang bisa Moms lakukan untuk mencegah cat dinding cepat kusam!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak perlu ditahan terkait laporan dugaan menyuruh atau melakukan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan Bambang siap melakukan pemeriksaan, esok di Bareskrim Polri.

Nursyahbani menegaskan tim kuasa hukum akan menyiapkan argumen, terutama surat yang telah dikeluarkan Bareskrim mengenai surat penangkapan, penahanan serta pemanggilan. "Terutama surat yang berkaitan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan" ujar Nursyahbani, Senin (2/2).

Ia juga menyatakan tak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. "Karena menahan seseorang itu harus ada alasan subyektif dan obyektif. Artinya normatif, ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan. Tapi ada alasan juga ada alasan keperluan, misalnya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti" sebut Nursyahbani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×