kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Bambang KPK siapkan argumen hadapi penyidik Polri


Senin, 02 Februari 2015 / 21:18 WIB
Bambang KPK siapkan argumen hadapi penyidik Polri
ILUSTRASI. Berikut ada beberapa tips yang bisa dicoba untuk menjaga rambut tetap badai dan rapi saat rayakan acara Agustusan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui kuasa hukumnya Nursyahbani Kantjasungkana menyatakan siap melontarkan argumen untuk membela diri saat diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang dijadwalkan akan diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka besok, Selasa (3/2/2015).

"Kita siapkan argumen untuk mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, terutama dengan sangkaan pasal yang dituduhkan," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Nursyahbani mengatakan, beberapa hal yang akan diperdebatkan dalam pemeriksaan Bambang nanti terkait surat penangkapan, surat pemanggilan, hingga surat penahanan. Ia mengatakan, besok Bambang beserta tim kuasa hukum akan berangkat dari KPK pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan nanti, kata Nursyahbani, Bambang juga akan mempersoalkan sangkaan pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Sangkaan belum jelas juga. Ada hal-hal yang kita persoalkan lagi. Sangkaan harus jelas biar kita bisa melakukan pembelaan," kata Nursyahbani.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×