kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Baleg: Tak perlu ada Dewan Pengawas KPK


Kamis, 27 September 2012 / 22:58 WIB
Baleg: Tak perlu ada Dewan Pengawas KPK
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Surabaya, Selasa (28/5). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu usulan yang diajukan oleh Komisi III DPR dalam draf revisi ini terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK. Namun, usulan ini agaknya bakal mentah di Baleg.

Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma menegaskan, telah banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap KPK. Contohnya, di internal KPK sendiri sudah ada tim pengawas internal dan penasihat. 

Ia lebih memilih pembentukan dewan kode etik, jika memang terdapat masalah di internal KPK. Untuk pengawasan luar, kinerja KPK dapat diawasi oleh publik.

Sementara untuk audit kinerja maupun audit keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan terhadap lembaga adhoc pemberantas korupsi ini.

Dimyati menambahkan, lembaga penegak hukum lain juga turut mengawasi KPK. Dengan begitu, pembentukan Dewan Pengawas ini dinilai tidak efisien. "Jika direalisasikan akan boros," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9).

Baleg tidak akan meloloskan revisi UU KPK jika dinilai melukai kepentingan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dia tak menampik draf revisi UU KPK telah berada di Baleg. Menurutnya Baleg sedang melakukan kajian untuk menentukan perlu tidaknya revisi UU KPK. 

Dimyati menegaskan, Baleg memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui RUU KPK. "Tanpa stempel Baleg, maka tidak sempurna," ujar Dimyati. 

Menurut Dimyati, seharusnya yang lebih awal dibahas adalah RUU KUHAP dan RUU KUHP. Jika ini rampung, baru revisi terhadap lembaga lainnya dapat dilakukan agar dapat sinkron.

"Kalau fungsinya belum, dan yang dibenahi adalah lembaganya dulu, akan kacau," ungkap Ketua Panja RUU KPK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×