kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ICW: Presiden harus boikot revisi UU KPK


Kamis, 27 September 2012 / 19:19 WIB
ICW: Presiden harus boikot revisi UU KPK
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di CIMB Niaga Blok M Jakarta, Senin (10/12). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/12/2018.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.  

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menjelaskan, keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU KPK ini lebih kepada melemahkan kewenangan lembaga pengusut korupsi itu. "Presiden harus boikot pembahasan revisi UU KPK," ujar Emerson di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9). 

Ia menambahkan, ICW mencatat setidaknya terdapat 48 anggota DPR yang tersandung kasus korupsi. Karenanya, ICW tidak mempercayai DPR yang mengatakan bahwa revisi adalah untuk penguatan kewenangan KPK. Terlebih, beberapa anggota DPR pernah mengungkapkan keinginan membubarkan KPK.

Emerson menegaskan, UU KPK tidak boleh dipreteli kewenangannya.Ia mencontohkan draf revisi UU KPK usulan Komisi Hukum (III) DPR yang telah berada di tangan Badan Legislasi. Draf itu menghapus kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan. Dengan kata lain, penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan. 

Selain itu, penyadapan juga akan diatur dengan sejumlah mekanisme, antara lain harus mendapatkan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri. "Lalu penyadapan harus dapat izin dari pengadilan. Minta izin ke siapa kalau yang mau disadap adalah hakim," tandas Emerson. 

Jika DPR tetap ngotot untuk membahas revisi UU KPK, ICW akan mengajak publik untuk melakukan gerakan moral. Misalnya mempublikasikan politisi dan parpol yang mendukung revisi UU KPK. Dengan begitu, konstituen di daerah pemilihan politisi DPR akan mengetahui kinerja perwakilannya yang mendukung revisi UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×