kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Komisi III DPR ingin bentuk dewan pengawas KPK


Senin, 24 September 2012 / 18:42 WIB
ILUSTRASI. klinik vaksinasi pop-up di teater Pantages di Los Angeles, California, AS, Sabtu (12/6/2021). REUTERS/Mario Anzuoni


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi III DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam revisi itu, Komisi Hukum DPR ini mengusulkan adanya dewan pengawas lembaga pemberantasan anti korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menerangkan, dewan pengawas untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Menurutnya, dewan pengawas berwenang mempertanyakan penanganan sebuah kasus sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah perkara yang ditangani KPK.

Ia menambahkan idealnya sebuah kasus tetap ditangani KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Biarlah hukum yang meluruskan tapi tentu kami punya untuk pengawasan," kata Nasir, Senin (24/9).

Untuk pemilihan dewan pengawas, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Komposisi anggota dewan pengawas nantinya berjumlah lima orang yang mewakili dari masyarakat.

Nasir mencontohkan, lima orang anggota dewan pengawas KPK itu akan ada yang berlatar belakang kepolisian, kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi dan juga jurnalis. Menurut Nasir, dewan pengawas KPK itu nantinya akan memberikan pertanggungjawaban kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×