kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkumham: RUU KPK langkah yang tidak tepat


Kamis, 27 September 2012 / 00:10 WIB
Menkumham: RUU KPK langkah yang tidak tepat
ILUSTRASI. Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (25/7/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai, penghapusan kewenangan penuntutan, penyadapan dan diperlukannya dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan langkah yang tidak tepat. Menurut Amir, komisi anti rasuah itu seharusnya diposisikan sebagai lembaga luar biasa atau extra ordinary.

Karena itu, kewenangan-kewenangan luar biasa yang dimiliki oleh KPK seharusnya dapat dipertahankan. "Kalaupun kewenangannya tidak bisa ditambah, paling tidak, bisa dipertajam. Sebab apalah artinya jika KPK sebagai pemilik extra ordinary (luar biasa) lantas kewenangannya hanya ordinary (biasa) saja?" ungkap Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9).

Dia juga berpendapat, jika memang undang-undang tentang KPK yang telah ada ini perlu untuk diperbaiki, seharusnya langkah revisi undang-undang itu dapat memperkuat kewenangan KPK dalam memberantas kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak logis jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersulit kewenangan penyadapan dengan meminta persyaratan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Bila itu terjadi, tentunya sangat dimungkinkan KPK akan sulit untuk mendapatkan izin penyadapan, jika yang ingin disadap lembaga anti korupsi itu adalah oknum dari lembaga peradilan itu sendiri.

Amir juga mengkritisi wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, pengawasan lebih efektif dilakukan oleh Komisi III DPR seperti saat ini. Ditambahkan Amir, saat ini masyarakat menilai upaya DPR RI melakukan pembenahan UU KPK sebagai pelemahan.

"Setiap upaya-upaya yang walaupun tujuannya memperbaiki tetapi terlihat ada kesan KPK sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, itu bisa dinilai oleh masyarakat untuk memperlemah," ujar Amir.

Sekadar informasi, saat ini, DPR RI sedang membahas revisi UU KPK. Dalam draf revisi tersebut, kewenangan KPK seperti penuntutan dan penyadapan dihapuskan. DPR juga akan membentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga independen beranggotakan lima orang yang bertanggung jawab langsung kepada DPR dan Presiden.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×