kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagian hak kekayaan intelektual, pendaftaran indikasi geografis masih minim


Senin, 03 Agustus 2020 / 19:14 WIB
Bagian hak kekayaan intelektual, pendaftaran indikasi geografis masih minim
ILUSTRASI. Manfaat perlindungan indikasi geografis ialah mampu memperjelas identifikasi produk, menghindari praktik persaingan, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli. Dampaknya akan memberikan kepercayaan pada konsumen, membina produsen lok


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pendaftar indikasi geografis di Indonesia masih minim yaitu baru 84 indikasi geografis. Dibanding dengan potensi di Indonesia mulai dari kerajinan hingga hasil alam masih tergolong jauh.

Padahal, indikasi geografis bagian dari hak kekayaan intelektual. Kasi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Juhara Pahala Marbun menyebut, manfaat perlindungan indikasi geografis ialah mampu memperjelas identifikasi produk, menghindari praktik persaingan, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli. Dampaknya akan memberikan kepercayaan pada konsumen, membina produsen lokal, meningkatkan produksi, meningkatkan reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat.

"Ketika ada produk indikasi geografis bukan hanya komunitas saja yang memiliki, secara enggak langsung wilayah juga. Contohnya kopi Kintamani Bali, wilayah itu secara langsung atau tidak langsung akan ikut terangkat itu merupakan produk unggulan dan jadi katakanlah benchmark dari daerah itu," jelas Juhara dalam diskusi virtual 'Optimalisasi dan Fasilitasi Indikasi Geografis Kekayaaan Intelektual dalam Tatanan Kenormalan Baru', Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (3/8).

Baca Juga: Aset pemerintah pusat melonjak 308% jadi Rp 5.949,59 triliun di tahun 2019

Guna mendorong peningkatan pendaftaran indikasi geografis di era kenormalan baru atau adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pedaftaran indikasi geografis dengan meluncurkan e-Indikasi Geografis. Nantinya, pemohon cukup melakukan pengajuan indikasi geografis memalui daring.

"Lewat e-Indikasi Geografis, kami ada penyederhanaan persyaratan, penyelesaian tepat waktu dan efektifitas waktu jadi tidak perlu datang," imbuhnya.

Semetara itu, Ketua Asosisasi Indikasi Geografis Indonesia (AIGI) Riyaldi memaparkan, dari 84 indikasi geografis terdaftar tersebut, sektor perkebunan terdapat 53 indikasi geografis terdaftar. Terdiri dari 17 kopi arabika,12 jenis kopi robusta dan 2 jenis kopi liberika. Selanjutnya sektor perikanan 3 indikasi geografis terdaftar, sektor kerajinan ada 13 indikasi geografis terdaftar, dan sektor perhutanan 1 indikasi geografis terdaftar.

Kemudian, sektor kelompok tanaman pangan terdapat 5 produk indikasi geografis, sektor produk holtikultur sudah terdaftar 8 indikasi geografis, sektor peternakan sampai saat ini hanya 1 indikasi geografis terdaftar.

"Peternakan hanya ada satu yaitu susu kuda Sumbawa petasan dari susu kuda Sumbawa. Kemudian produk kehutanan hanya ada satu ini sangat disayangkan karena sebetulnya produk kehutanan ini jenis madu saja sangat banyak sekali yang sudah terdaftar hanya satu baru itu adalah madu hutan Sumbawa," jelas Riyaldi.

Selain indikasi geografis dalam negeri, adapula 9 indikasi geografis luar negeri yang juga sudah didaftarkan di Indonesia. Indonesia sendiri, kata Riyaldi, memiliki satu produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di Uni Eropa yaitu Kopi Arabika Gayo.

Guna memperkuat pemahaman dan penegakan hukum indikasi geografis, Riyaldi menyebut, perlu adanya pendampingan bagi masing-masing kelembagaan indikasi geografis di daerah oleh unit penegak hukum. Tak lepas pula sosialisasi hukum indikasi geografis kepada pelaku usaha di tingkat kabupaten/provinsi dan pusat agar tidak ada lagi pelanggaran tanda indikasi geografis secara ilegal.

"Sosialisasi hukum indikasi geografis perlu kita lakukan dalam waktu dekat ini. Kemudian perlu pembentukan peraturan daerah dan peraturan pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan indikasi geografis, di beberapa daerah sudah dilakukan sehingga indikasi geografis dapat berkembang cukup baik," jelas Riyaldi.

Baca Juga: Kemenparekraf dorong ekonomi nasional lewat pengusaha kreatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×