Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) juga menyiapkan aturan sapu jagat alias omnibus law untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang menghambat.
Salah satu pemda yang tengah mempersiapkan omnibus law adalah Jawa Timur (Jatim). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyisiran perda-perda yang menghambat.
Baca Juga: Buka Musrenbangnas, Jokowi ajak Pemda buat omnibus law
"Kami sisir untuk bisa diintegrasikan supaya tidak satu-satu ketika kami menyampaikan ke DPRD," ujar Khofifah usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Istana Negara, Senin (16/12).
Khofifah juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim. Kata dia, Ketua DPRD Jatim Kusnadi telah memahami rencana revisi perda melalui skema omnibus law.
Baca Juga: Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law
Beberapa perda menjadi sasaran untuk segera direvisi. Meski belum memastikan jumlah perda yang akan masuk dalam omnibus law, Khofifah menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perizinan.
"Ada beberapa memang kembali ke persoalan perizinan, persoalan investasi tapi ada juga restrukturisasi," terang Khofifah.
Meski begitu rencana omnibus law Pemprov Jatim akan menunggu omnibus law pemerintah pusat. Hal itu agar menjadi percontohan bagi pemda.
Hal serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Namun, Ganjar menunggu proses omnibus law pemerintah pusat untuk penyesuaian agar tak terjadi tumpang tindih kembali.
Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law
"Kita mesti tahu arah yang dituju dari omnibus law nasional," jelas Ganjar.
Meski begitu Pemprov Jateng juga telah melakukan inventarisasi perda-perda yang menjadi hambatan. Tiga poin terkait perpajakan, cipta lapangan kerja, dan perizinan sudah diinventarisasi oleh pemda.
Ganjar menambahkan ada 15 sektor di daerah yang siap diharmonisasi. Proses tersebut akan menunggu omnibus law pemerintah pusat sebagai payung hukum rampung.
Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News