Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan sekitar Rp 200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026), anggota DPR mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena UU APBN 2026 mengatur penempatan SAL harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan merupakan bagian dari pengelolaan kas (cash management), bukan untuk membiayai belanja negara.
Baca Juga: Menilik Efek Pengembalian Dana SAL Himbara, Akankah Ganggu Likuiditas?
Menurutnya, langkah itu bertujuan menambah likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Dana SAL hanya dipindahkan untuk kepentingan manajemen kas dan menambah likuiditas perbankan," ujar Purbaya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh ketika likuiditas perbankan mulai mengetat pada 2025.
Penempatan dana sekitar Rp 200 triliun disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan uang primer (M0) hingga mendekati 13%, yang kemudian turut menopang pertumbuhan ekonomi sebesar 5,39% pada kuartal IV 2025 dan 5,61% pada kuartal I 2026.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menilai penempatan SAL pada 2026 tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan manajemen kas.
Baca Juga: Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL
Ia menegaskan ketentuan dalam UU APBN 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Kalau ada penempatan SAL harus persetujuan DPR. Tahun 2025 memang boleh, tapi tahun 2026 harus persetujuan DPR," tegas Dolfie.
Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR saat melakukan penempatan SAL pada 2025 dan siap mengikuti mekanisme yang berlaku apabila persetujuan formal DPR memang diwajibkan.
Dolfie mengingatkan bahwa persetujuan DPR harus diberikan melalui rapat resmi, bukan melalui komunikasi dengan anggota DPR secara individual.
Baca Juga: Perbanas Pastikan Dana SAL Baru Mulai Ditarik Bertahap Akhir Tahun Nanti
Menurutnya, tujuan menjaga stabilitas ekonomi tetap harus dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
