Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan modal awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan melalui plafon pinjaman perbankan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Rp 3 miliar per koperasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembiayaan tersebut disiapkan untuk mendukung operasional KDKMP. Menurutnya, dari sisi perhitungan pemerintah, modal yang diperoleh koperasi dinilai sudah memadai.
“Nanti kan pinjam bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank. Kalau saya dihitung-hitung cukup. Ada sebagian yang belum dipakai sekarang, jadi untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bansos Akan Disalurkan lewat Kopdes Merah Putih, Akan Tersedia Gerai Bank Himbara
Sebagai informasi, dana Rp 3 miliar untuk KDKMP bukan berasal dari APBN atau Dana Desa, melainkan plafon pinjaman bank Himbara) yang bunganya ditanggung oleh negara melalui APBN. Pinjaman ini memiliki tenor hingga 6 tahun dengan bunga 6% per tahun.
Nantinya, pemerintah akan menanggung bunga pinjaman melalui APBN, sementara pembayaran cicilan pokok dilakukan dengan dukungan alokasi dana desa.
"Kalau KDKMP, kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara. Cicil enam tahun selesai," katanya.
Purbaya menambahkan, risiko fiskal dari skema tersebut relatif terbatas karena sebagian besar sumber pembayaran cicilan berasal dari dana desa.
"Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa. Dua pertiga dari dana desa masuk situ," ujarnya.
Baca Juga: OJK Dorong Industri PVML Berkontribusi di Program Kopdes Merah Putih dan MBG
Ia juga membantah anggapan bahwa dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Himbara digunakan untuk membiayai program KDKMP.
Menurutnya, penempatan dana tersebut hanya merupakan bagian dari pengelolaan kas (cash management) pemerintah. "SAL ke Himbara kan untuk memastikan uang ada di sistem perekonomian. Sudah," ucapnya.
Purbaya juga memastikan penempatan dana pemerintah di Himbara tidak memerlukan perubahan regulasi maupun persetujuan DPR karena mekanisme tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
