Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) ikut membuat omnibus law. Hal itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Pengajuan omnibus law oleh pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi.
"Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat, membebani, ajukan saja bareng-bareng pangkas," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (16/12).
Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim
Penyederhanaan regulasi di daerah penting untuk dapat bekerja lebih cepat ke depan. Mengingat perubahan baik nasionalau lun global juga akan menuntut kecepatan dan fleksibilitas.
Langkah omnibus law pun telah dilakukan oleh Jokowi untuk merevisi Undang Undang (UU) yang menghambat. Total ada 82 UU yang akan direvisi dalam omnibus law pemerintah pusat. "Ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai," terang Jokowi
Ada tiga omnibus law yang akan segera disampaikan ke DPR. Omnibus law pertama terkait pajak akan disampaikan pemerintah pada minggu ini.
Sementara omnibus law kedua berkaitan cipta lapangan kerja akan diserahkan Januari mendatang. Dan ketiga nanti akan menyusul omnibus law terkait pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Dilema Omnibus Law Perpajakan, bakal kikis penerimaan pajak
Jokowi berharap omnibus law dapat selesai dengan cepat. Bahkan dengan sedikit bercanda ia menyampaikan harapannya kepada Ketua DPR Puan Maharani yang juga hadir dalam acara tersebut. "Saya bisik-bisik bu kalau bisa jangan sampai 3 bulan selesai," ungkap Jokowi.
Asal tahu saja total regulasi di Indonesia mencapai angka sekitar 42.000 regulasi. Hal itu yang menjadi pengatur dalam setiap kebijakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News