Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif berbagai layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan ini muncul di tengah keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak, sementara penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak mencapai target APBN 2026.
Dalam outlook APBN 2026, penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target Rp 2.357,7 triliun.
Sebaliknya, proyeksi penerimaan PNBP justru meningkat menjadi Rp 575,1 triliun atau 125,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Baca Juga: Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025
Sejumlah layanan di Kementerian Hukum mengalami kenaikan tarif yang signifikan. Biaya pengangkatan notaris melonjak dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta atau naik sekitar 233,3%.
Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga naik 60% menjadi Rp 4 juta.
Sementara itu, biaya pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar meningkat menjadi Rp 5 juta per permohonan, atau sekitar 354,5% lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan tarif PNBP berpotensi dipersepsikan sebagai alternatif pengganti kenaikan pajak di tengah tekanan penerimaan negara.
Baca Juga: Pengetatan Pajak UMKM Berpotensi Tambah Beban Pelaku Usaha
"Pajak dan PNBP bukan instrumen yang bisa saling menggantikan," ujar Yusuf, Selasa (15/7/2026).
Menurut Yusuf, PNBP seharusnya mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan, bukan dijadikan instrumen untuk mengejar target penerimaan negara.
Ia mengingatkan, kenaikan tarif layanan hukum berpotensi meningkatkan biaya formalisasi usaha sehingga dapat mengurangi minat pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira. Ia menilai pemerintah sebaiknya lebih fokus meningkatkan penerimaan melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak dan menutup kebocoran perpajakan daripada menaikkan tarif layanan publik.
Baca Juga: Perluas Dukungan untuk Dunia Usaha, Taxco Solution Ekspansi ke Sumatra Selatan
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa kenaikan tarif PNBP berisiko menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
Karena itu, menurutnya, PNBP tidak seharusnya dijadikan strategi utama untuk mengejar target penerimaan negara, terutama ketika perekonomian sedang menghadapi perlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
