kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Babat perda penghambat investasi, pemda juga siapkan omnibus law


Senin, 16 Desember 2019 / 14:02 WIB
Babat perda penghambat investasi, pemda juga siapkan omnibus law
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

Meski begitu rencana omnibus law Pemprov Jatim akan menunggu omnibus law pemerintah pusat. Hal itu agar menjadi percontohan bagi pemda.

Hal serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Namun, Ganjar menunggu proses omnibus law pemerintah pusat untuk penyesuaian agar tak terjadi tumpang tindih kembali.

Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law

"Kita mesti tahu arah yang dituju dari omnibus law nasional," jelas Ganjar.

Meski begitu Pemprov Jateng juga telah melakukan inventarisasi perda-perda yang menjadi hambatan. Tiga poin terkait perpajakan, cipta lapangan kerja, dan perizinan sudah diinventarisasi oleh pemda.

Ganjar menambahkan ada 15 sektor di daerah yang siap diharmonisasi. Proses tersebut akan menunggu omnibus law pemerintah pusat sebagai payung hukum rampung.

Baca Juga: Omnibus law berpotensi gagal bila keterlibatan pemerintah daerah minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×