kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi


Rabu, 21 Juni 2023 / 12:12 WIB
Beleid Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Tinggal Menunggu Persetujuan Jokowi
ILUSTRASI. Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023). Presiden kemungkinan sedang menunggu momentum yang pas untuk menerbitkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

PP baru tersebut rencananya akan berlaku pada 1 Juli 2023. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar terkait kapan PP tersebut terbit.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: 5 Negara dengan Ekonomi Terbesar Dunia 2023, Indonesia Masuk Daftar?

Akan tetapi, Dia berasumsi Presiden kemungkinan sedang menunggu momentum yang pas untuk menerbitkan aturan tersebut.

“Mudah-mudahan bisa segera dikeluarkan PP-nya. Kalau dalam prosesnya sebetulnya Sudah cukup lama diajukan ke Presiden, Cuma beliau menunggu momen dan waktu yang pas. Nanti kita tunggu saja kapan dirilis,” tutur Ferry dalam agenda Gambir Trade Talk, Rabu (21/6).

Adapun dalam rancangan PP tersebut, rencananya produk yang akan diatur terkait SD dan hilirlisasi SDA yang diwajibkan masuk ke sistem keuangan Indonesia.

Kemudian, ambang batas atau threshold yang wajib masuk ke rekening khsus di bank Indonesia dan LPEI di atas US$ 250.000. Nantinya, eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30% dari total nilai ekspor.

“DHE SDA paling lambat masuk reksus yaitu akhir bulan ke tiga setelah bulan PPE, dan SDE SDA dapat dilakukan konversi ke rupiah,” jelsnya.

Selanjutnya, Ferry menjelaskan paling penting dari aturan baru ini adalah terkait instumen penepmatan devisa hasil ekspor tersebut. Nantinya terdapat rekening khsuus untuk DHE SDA, dan eksportir bisa memilih apakah DHE akan ditempatkan di perbankan, di Bank Indoensia (BI) atau di instrument keuangan lainnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Bisa Capai US$ 155 Miliar Akhir Tahun Ini




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×