kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor Jumbo dari 200 Perusahaan SDA pada 2023


Jumat, 20 Januari 2023 / 05:10 WIB
BI Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor Jumbo dari 200 Perusahaan SDA pada 2023


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menemukan 200 perusahaan yang berpotensi parkirkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mereka di dalam negeri pada tahun 2023. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan, 200 perusahaan tersebut butuh tempat untuk menempatkan dana mereka. 

"Kami identifikasi ada sekitar 200 perusahaan yang punya potensi hasil ekspor SDA yang cukup besar dan butuh placement dana mereka," tutur Destry saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (19/1). 

Untuk menarik para eksportir memarkir DHE-nya di dalam negeri, BI sebenarnya telah mengeluarkan instrumen operasi moneter valas yang baru. 

Baca Juga: BI Kerek Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin Jadi 5,75% di Awal Tahun 2023

Pada 20 Desember 2022, BI mengeluarkan instrumen baru dalam bentuk term deposit valas yang sering disebut pass on

"Di mana eksportir SDA bisa menyimpan simpanannya pada bank dalam rekening khusus dan bank pass on kepada BI," terang Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama. 

Nah, dana yang disimpan dalam rekening khusus tersebut diberi suku bunga yang kompetitif dengan suku bunga di luar negeri. 

Dana yang ditempatkan tidak masuk dalam komponen dana pihak ketiga (DPK). Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Baca Juga: Pasar Obligasi Semarak, Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 59 Triliun

"Kami sudah koordinasi dengan OJK dan OJK sudah mengonfirmasi ini tidak termasuk komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka karena ini pass on. Demikian juga dengan LPS," kata Perry. 

Kepada perbankan, BI juga memberi gula-gula berupa "komisi" dan pengecualian dari kewajiban giro wajib minimum (GWM). 

Perry bilang, perbankan tertarik dengan hal ini dan berkomitmen untuk mendorong mobilisasi dari eksportir. 

Dengan demikian, BI terus mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan. Dan Perry berharap, ini akan bisa diimplementasikan pada Februari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×