kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.175   32,40   0,45%
  • KOMPAS100 1.046   5,28   0,51%
  • LQ45 815   3,14   0,39%
  • ISSI 225   1,62   0,72%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,68   0,53%
  • IDX80 118   0,60   0,51%
  • IDXV30 120   1,28   1,08%
  • IDXQ30 140   0,66   0,47%

BI Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor Jumbo dari 200 Perusahaan SDA pada 2023


Jumat, 20 Januari 2023 / 05:10 WIB
BI Siap Tampung Devisa Hasil Ekspor Jumbo dari 200 Perusahaan SDA pada 2023


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menemukan 200 perusahaan yang berpotensi parkirkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mereka di dalam negeri pada tahun 2023. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan, 200 perusahaan tersebut butuh tempat untuk menempatkan dana mereka. 

"Kami identifikasi ada sekitar 200 perusahaan yang punya potensi hasil ekspor SDA yang cukup besar dan butuh placement dana mereka," tutur Destry saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (19/1). 

Untuk menarik para eksportir memarkir DHE-nya di dalam negeri, BI sebenarnya telah mengeluarkan instrumen operasi moneter valas yang baru. 

Baca Juga: BI Kerek Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin Jadi 5,75% di Awal Tahun 2023

Pada 20 Desember 2022, BI mengeluarkan instrumen baru dalam bentuk term deposit valas yang sering disebut pass on

"Di mana eksportir SDA bisa menyimpan simpanannya pada bank dalam rekening khusus dan bank pass on kepada BI," terang Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama. 

Nah, dana yang disimpan dalam rekening khusus tersebut diberi suku bunga yang kompetitif dengan suku bunga di luar negeri. 

Dana yang ditempatkan tidak masuk dalam komponen dana pihak ketiga (DPK). Ini pun sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Baca Juga: Pasar Obligasi Semarak, Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 59 Triliun

"Kami sudah koordinasi dengan OJK dan OJK sudah mengonfirmasi ini tidak termasuk komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka karena ini pass on. Demikian juga dengan LPS," kata Perry. 

Kepada perbankan, BI juga memberi gula-gula berupa "komisi" dan pengecualian dari kewajiban giro wajib minimum (GWM). 

Perry bilang, perbankan tertarik dengan hal ini dan berkomitmen untuk mendorong mobilisasi dari eksportir. 

Dengan demikian, BI terus mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan. Dan Perry berharap, ini akan bisa diimplementasikan pada Februari 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×