Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang DHE SDA telah selesai.
"Sudah dilakukan harmonisasi antarkementerian dan lembaga oleh Kemenkumham," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (4/4).
Baca Juga: Stabilisasi dan Digitalisasi Menjadi PR Gubernur BI
Susiwijono menyebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan surat permohonan penetapan presiden atas RPP DHE SDA. Artinya, penerbitan hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Harmonisasi di Kemenkumham bersama semua kementerian dan lembaga sudah selesai. Pak Menko sudah mengirimkan ke Sekretariat Negara untuk permohonan penetapan oleh Presiden," kata dia.
Adapun regulasi yang terdapat di dalam PP terkait DHE ditujukan untuk memperkuat cadangan devisa dan hilirasi SDA.
Baca Juga: BI Sudah Tarik Devisa Ekspor US$ 173 Juta Lewat TD Valas yang Berlaku 1 Maret 2023
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan yang akan terdapat dalam aturan terbaru itu, di antaranya ambang batas atau threshold di atas US$ 250.000.
Nantinya, eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30% dari total nilai ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News