kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.158   -16,00   -0,09%
  • IDX 4.869   -35,03   -0,71%
  • KOMPAS100 624   -4,68   -0,74%
  • LQ45 498   0,33   0,07%
  • ISSI 161   -2,66   -1,62%
  • IDX30 281   0,77   0,27%
  • IDXHIDIV20 380   1,46   0,39%
  • IDX80 72   -0,46   -0,64%
  • IDXV30 105   -0,55   -0,52%
  • IDXQ30 95   0,58   0,61%

Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI, Ini Alasannya


Rabu, 04 November 2026 / 09:57 WIB
Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI, Ini Alasannya
Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadi pemegang saham bursa.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada perbedaan fungsi antara Kemenkeu sebagai pembuat kebijakan (policy maker) dan BEI sebagai operator pasar modal yang menjalankan kegiatan komersial.

Menurut dia, keterlibatan Kemenkeu sebagai pemegang saham berpotensi mencampuradukkan kedua fungsi tersebut. Karena itu, pemerintah memilih tetap berada pada posisi sebagai pembuat kebijakan, bukan pemilik operator pasar modal.

Baca Juga: Danantara Akan Menggenggam 40,2% Saham BEI

"Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," ujar Suahasil dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Meski tidak masuk dalam struktur kepemilikan BEI, Suahasil memastikan Kemenkeu tetap mendukung agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana aksi reformasi, termasuk memastikan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Suahasil mengatakan, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk memantau perkembangan reformasi tersebut.

Sikap Kemenkeu ini muncul di tengah terbukanya peluang bagi sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham BEI.

Peluang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 4 Juni 2026.

Melalui Pasal 8B ayat (1), aturan tersebut memperluas pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI.

Baca Juga: Danantara Berencana Kantongi 5%-10% Saham BEI Pasca Demutualisasi, Ini Kata Dirut BEI

Selain pihak swasta, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga diperbolehkan masuk dalam struktur kepemilikan bursa.

Namun, undang-undang tersebut memberikan batasan tegas. Berdasarkan Pasal 8B ayat (2), keterlibatan lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh mengurangi independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

UU P2SK juga mengatur bahwa BEI berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Pemegang sahamnya dapat berasal dari perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.

Selain itu, BEI wajib dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Baca Juga: Terungkap! Segini Saham BEI yang Bakal Danantara Genggam Saat Demutualisasi

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi dan persyaratan pemegang saham bursa akan diatur melalui Peraturan OJK.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/04/084000326/suahasil-tegaskan-kemenkeu-tak-akan-jadi-pemegang-saham-bei-ini-alasannya?page=all#page2.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×