CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset


Rabu, 09 September 2026 / 15:44 WIB
Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. RDPU Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, mewanti-wanti risiko “korupsi kedua” dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Risiko itu dapat muncul setelah negara berhasil menyita aset hasil kejahatan, terutama jika pengelolaan aset tidak disertai pengawasan dan jejak audit yang kuat.

Edi mengatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memperbesar kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan dan menyita aset. RUU tersebut juga harus memastikan kewenangan aparat tetap jelas, terbatas, dapat diuji dan akuntabel, termasuk ketika aset yang telah disita masuk dalam tahap pengelolaan.

Baca Juga: Emisi Kebakaran Hutan Indonesia Melonjak, Jadi yang Tertinggi di Dunia

“Setiap aset juga harus mempunyai jejak audit yang lengkap, sehingga tidak muncul apa yang saya sebut sebagai korupsi kedua, yaitu penyalahgunaan dalam perolahan aset yang sudah disita,” ujar Edi saat memberikan masukan substantif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Edi, sedikitnya ada empat prinsip yang harus menjadi pengaman dalam RUU tersebut. 

Pertama, prinsip legalitas yang mengatur siapa yang memiliki kewenangan, sumber kewenangan, objek yang dapat dikenai tindakan dan tujuan penggunaannya.

Kedua, prinsip pemerintahan yang baik atau good governance, yang mencakup kecermatan, ketidakberpihakan, transparansi, proporsionalitas, kepentingan umum dan akuntabilitas.

Ketiga, prinsip proporsionalitas. Semakin besar intervensi negara terhadap hak milik seseorang, semakin kuat alasan, instrumen pengendalian dan pengawasannya.

Keempat, perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak. Mereka harus memiliki hak untuk didengar, mengajukan keberatan, memperoleh pemeriksaan pengadilan, serta mendapatkan pengembalian aset atau kompensasi apabila tindakan negara terbukti melanggar hukum.

Edi menilai RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan sebagai aturan yang bersifat khusus atau sui generis. Sebab, aturan tersebut tidak semata-mata berada dalam ranah hukum pidana maupun hukum administrasi.

Menurutnya, terdapat tiga ranah yang perlu dibedakan. Pertama, tindakan administratif seperti registrasi, valuasi, pemeliharaan, pengelolaan, pelaporan dan audit. 

Kedua, tindakan pro-justitia seperti penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran dan penyitaan sementara yang harus disertai alasan tertulis, batas waktu serta pengawasan pengadilan. 

Ketiga, perampasan permanen yang menjadi kewenangan pengadilan setelah hubungan aset dengan tindak pidana terbukti.

Edi juga menyoroti mekanisme Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat dibutuhkan ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat diadili secara hukum, atau aset baru ditemukan setelah proses pidana berlangsung.

Namun, NCBAF merupakan kewenangan luar biasa sehingga harus disertai pengamanan lebih ketat. Pemicu penerapannya harus diatur secara limitatif dan tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses pidana apabila proses tersebut masih dapat dilakukan.

Negara juga harus menunjukkan terlebih dahulu adanya hubungan awal antara aset dengan tindak pidana. Sementara pembekuan atau penyitaan sementara harus dibatasi waktunya dan dapat segera diuji oleh pengadilan.

Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Mereka harus memiliki hak untuk didengar, mengajukan keberatan, memperoleh kembali aset hingga mendapatkan kompensasi apabila tindakan negara terbukti melanggar hukum. Hubungan keluarga atau bisnis dengan pelaku, kata Edi, tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Selain itu, Edi meminta adanya pemisahan fungsi dalam pengelolaan aset. Kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pengajuan perampasan dan eksekusi sebaiknya dipisahkan dari fungsi registrasi, valuasi, pemeliharaan, pengelolaan dan audit.

Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan. Menurut Edi, pengawasan juga perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari pengawasan internal, pengawasan pengadilan hingga audit keuangan dan aset serta pengawasan maladministrasi sesuai kewenangan lembaga terkait.

Setelah aset disita, persoalan belum selesai. Aset dapat mengalami penurunan nilai atau justru menimbulkan biaya pengelolaan. Karena itu, diperlukan perencanaan sebelum penyitaan, inventarisasi, valuasi independen, pengamanan dan pemeliharaan.

Penjualan lebih awal, menurut Edi, hanya dapat dilakukan secara terbatas terhadap aset yang mudah rusak, cepat turun nilainya atau membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi, dengan izin pengadilan. Hasil penjualan juga tidak semestinya langsung dianggap sebagai penerimaan negara sebelum status hukumnya berkekuatan tetap.

Edi menyebut enam agenda yang perlu diperkuat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, mekanisme NCBAF dan hukum acara khusus, proporsionalitas serta beban pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pemisahan fungsi dan tata kelola aset, serta transparansi, audit dan evaluasi.

Menurutnya, keberhasilan RUU tersebut tidak seharusnya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak aset yang berhasil dipulihkan secara sah, seberapa baik nilainya dipertahankan, manfaatnya bagi korban dan masyarakat, serta seberapa kecil kesalahan tindakan negara.

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan tersebut juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. 

Pimpinan rapat yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan pihaknya sedang merumuskan formula untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kelembagaan pengelola aset.

Soedeson menegaskan, pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi. Menurut dia, harus tersedia sanksi etik, profesi hingga pidana yang tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jangan sampai undang-undang perampasan aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik. Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tegas Soedeson.

Soedeson mengatakan masukan dari ahli hukum administrasi negara dibutuhkan Komisi III untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Menurutnya, masukan tersebut penting agar regulasi yang disusun tidak membuka ruang abuse of poweratau penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan masyarakat.

“Ini untuk memperkaya kami sehingga tidak tertimbul undang-undang ini kemudian abuse of power yang dikhawatirkan oleh masyarakat,” kata Soedeson.

Baca Juga: 26 Pemda Papua Belum Cairkan Otsus Tahap II, Wamendagri Minta Segera Diproses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×