kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

RUU HPI Didorong Perkuat Kepastian Hukum Hadapi Sengketa Lintas Negara


Senin, 13 Juli 2026 / 20:16 WIB
RUU HPI Didorong Perkuat Kepastian Hukum Hadapi Sengketa Lintas Negara
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan (DOK/SHUTTERSTOCK)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional meminta DPR memastikan Rancangan Undang-Undang(RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mampu mengantisipasi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara, termasuk akibat perkembangan teknologi dan transaksi digital.

Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu memberi kepastian di tengah meningkatnya mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase, perlindungan aset lintas negara, hingga perkembangan teknologi global.

Baca Juga: IASC dan Otoritas Lintas Negara Gelar Operasi Gabungan, Ungkap 138.000 Kasus Penipuan

"RUU HPI merupakan tonggak penting pembaruan hukum internasional Indonesia. Negara membutuhkan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak," ujar Harris.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, selama ini pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. 

Kondisi tersebut memicu ketidakpastian, mulai dari kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing hingga pelaksanaan putusan internasional.

"Semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif yang memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Yuhelson menyampaikan sedikitnya enam rekomendasi dalam penyusunan RUU HPI.

Baca Juga: Hong Kong Rebut Posisi Swiss Sebagai Pusat Pengelolaan Kekayaan Lintas Negara

Pertama, memperluas ruang lingkup RUU agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan, termasuk hubungan hukum berbasis teknologi.

"Rekomendasi kami adalah memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan," ujarnya.

Kedua, mempertegas hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia agar memberikan kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional.

Ketiga, mengatur lebih rinci mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, termasuk persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, dan alasan penolakan.

"Kami mengusulkan pengaturan yang lebih rinci mengenai persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan putusan pengadilan asing," kata Yuhelson.

Baca Juga: Peradi SAI Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Badan Khusus Pengelola Aset

Selain itu, Peradi Profesional meminta penguatan mekanisme kerja sama peradilan lintas negara, harmonisasi RUU HPI dengan sejumlah undang-undang nasional, harmonisasi dengan konvensi internasional yang tetap mengacu pada mekanisme hukum nasional, serta penguatan kapasitas hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

"Keberhasilan implementasi undang-undang sangat bergantung pada kompetensi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya," tandas Yuhelson.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7853572/pembahasan-ruu-hpi-advokat-usulkan-aturan-lebih-responsif-terhadap-perkembangan-teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×