kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Tak Hanya Prabowo, Presiden RI Ini Juga Pernah jadi Korban Penyadapan


Rabu, 04 November 2026 / 03:40 WIB
Tak Hanya Prabowo, Presiden RI Ini Juga Pernah jadi Korban Penyadapan
ILUSTRASI. Tak Hanya Prabowo, Presiden RI Ini Juga Pernah jadi Korban Penyadapan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus penyadapan Presiden Indonesia kembali terjadi. Sejumlah perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. 

Prabowo, bukanlah Kepala Negara RI yang terkena penyadapan ilegal. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah disadap. 

Menurut penelusuran KONTAN, pada November 2013, dokumen bocoran dari Edward Snowden dan Defence Signals Directorate (DSD) Australia mengungkapkan bahwa intelijen Australia menyadap ponsel Presiden SBY.

Selain itu, ponsel Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri kabinet SBY-Boediono juga disadap oleh Australia. 

Tentunya, penyadapan ilegal ini menjadikan SBY marah. SBY menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema serta meninjau ulang kerja sama bilateral. 

Baca Juga: Destry di KSSK Paparkan Bauran Kebijakan BI Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

Penyadapan Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, politisi, dan pengusaha diduga menjadi korban penyadapan ilegal oleh sejumlah perwira tinggi Polri.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan menggunakan perangkat komunikasi, termasuk telepon seluler (ponsel).

Yusril mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bukti yang dikumpulkan antara lain berupa ponsel, perangkat penyadap, serta keterangan sejumlah saksi.

"Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui ponsel dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tonton: Transfer Bank Kena PPN 9 November? Ini Penjelasan DJP

Tiga jenderal Polri menjadi tersangka penyadapan ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Penyidik juga menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain penyadapan ilegal, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Tonton: Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Demo, Polisi Buru Pemesan

Tersangka dijerat pasal penyadapan dan UU ITE

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Asep menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Para tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Dugaan keterlibatan para tersangka serta peran masing-masing dalam perkara penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.





Sebagian artikel telah tayang di Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/03/21542201/yusril-presiden-prabowo-menteri-hingga-politisi-disadap-melalui-ponsel.


 

BEI Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%, Reformasi Pasar Modal Dikebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×