Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai rencana pemungutan pajak digital melalui lembaga keuangan, perbankan, dan penyedia layanan teknologi finansial.
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Menurut Suahasil, informasi mengenai kebijakan tersebut berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia dan memang merupakan objek pajak.
Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh transaksi pemindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital otomatis dikenakan PPN.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum
PPN transfer bank dan e-wallet sudah diatur sejak 2022
Suahasil menjelaskan, ketentuan mengenai PPN atas penyelenggaraan layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya bukan aturan baru.
Pengaturan tersebut telah tercantum dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam beleid tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Cakupannya antara lain penyediaan jasa pembayaran, termasuk uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
Namun, objek PPN dalam ketentuan tersebut adalah imbalan atau biaya atas jasa yang diberikan penyelenggara layanan, bukan nominal uang yang dikirimkan masyarakat.
"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," tegas Suahasil.
Artinya, pengenaan PPN berkaitan dengan imbalan jasa tertentu yang diterima penyelenggara layanan pembayaran. Sementara itu, uang yang dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain atau antarpengguna dompet digital tidak otomatis menjadi objek PPN.
Tonton: Uang Palsu Rp980 Juta Diduga untuk Demo, Polisi Buru Pemesan
SPP-TDLN mulai diterapkan sejak September 2026
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
Melalui sistem tersebut, pemerintah mengoptimalkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak berupa produk maupun layanan digital dari luar negeri di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi bahwa penerapan sistem tersebut bukan merupakan kebijakan pajak baru yang menyasar seluruh transaksi keuangan masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, Suahasil berharap masyarakat tidak keliru memahami penerapan kebijakan pajak digital, khususnya terkait transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/03/202646126/menkeu-pastikan-tidak-ada-ppn-baru-untuk-transfer-antarbank-dan-e-wallet?source=terkini_artikel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














