Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan memperluas penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan hingga ke desil 8. Simak cara cek desil Anda secara online di handphone.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pemerintah berencana memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan hingga masyarakat yang masuk desil 7-8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Gus Ipul, sebagian masyarakat dalam kelompok desil 7-8 masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dukungan tersebut diperlukan agar keluarga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan ketika menghadapi risiko anggota keluarga jatuh sakit.
"Jadi, masyarakat itu juga meskipun mungkin berada di desil 7-8 tapi masih memerlukan dukungan untuk bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, bantuan iuran tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat mengalami penurunan kelas layanan kesehatan akibat keterbatasan kemampuan finansial.
"Supaya mereka tetap tidak turun kelas jika ada keluarganya yang sakit. Jadi, ini semua dalam rangka memenuhi harapan," katanya.
Baca Juga: Siap-Siap! KKP Ajukan 116 Formasi CPNS, Untuk Syahbandar Hingga Kampung Nelayan
Perluasan penerima PBI-JK hingga desil 8 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Gus Ipul menyebut, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan sosial dan perlindungan kesehatan disalurkan berdasarkan data yang lebih akurat.
Dengan skema baru ini, masyarakat yang masuk desil 1-8 DTSEN ditargetkan memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Pembiayaannya akan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
"Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu menjangkau semua yang paling membutuhkan," tutur Gus Ipul.
Baca Juga: Apakah Transfer Bank & E-Wallet Kena PPN? Ini Keterangan Menkeu Suahasil
Rincian Anggaran PBI-JK untuk Desil 1-8
Dalam skema pembiayaan yang disiapkan pemerintah, tanggung jawab pembayaran iuran PBI-JK dibagi berdasarkan kelompok desil masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung masyarakat desil 1-4 dengan estimasi jumlah penerima mencapai 104,15 juta jiwa.
Untuk kelompok tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan sebesar Rp 52,49 triliun per tahun.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan membiayai masyarakat desil 5-6 sebanyak 46,06 juta jiwa. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp 23,22 triliun per tahun.
Sementara itu, pembiayaan masyarakat desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Jumlah penerimanya diperkirakan mencapai 37,84 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp 19,07 triliun per tahun.
Gus Ipul mengatakan, secara keseluruhan perluasan cakupan PBI-JK hingga desil 8 diperkirakan menjangkau 188,05 juta jiwa.
Total kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 94,78 triliun per tahun.
"Jadi, totalnya desil 1-8 ada Rp 188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp 94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu," pungkasnya.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah pusat menanggung sekitar 55% pembiayaan, pemerintah kabupaten/kota sebesar 25%, dan pemerintah provinsi sebesar 20%.
Tonton: Transfer Bank Kena PPN 9 November? Ini Penjelasan DJP
Cara cek desil dengan NIK KTP
Bagi Anda yang ingin mengetahui masuk desil berapa dan apakah berstatus penerima bansos, pengecekan bisa dilakukan secara online.
Berikut panduannya:
- Cara cek desil lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Isi data diri lengkap, termasuk NIK, nomor KK, unggah foto KTP, dan swafoto
- Setelah akun aktif, masuk ke menu Profil
- Di sana akan tertera informasi Anda masuk desil berapa beserta status kelayakan bansos.
Cara cek desil di cek bansos kemensos go id
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan informasi berikut:
- Nama lengkap
- Kelompok desil
- Status bantuan
- Periode pencarian bantuan sosial
Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang ke kelurahan untuk mengecek status desilnya.
Tonton: Pajak Digital 9 November: Bank dan Marketplace Ikut Pungut, Target Rp1.500 Triliun?
Cara mengusulkan perubahan data desil
Jika hasil pengecekan dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data.
Ada dua jalur yang tersedia, yakni:
1. Jalur formal melalui desa/kelurahan atau dinas sosial (dinsos) setempat.
2. Jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/11/03/23323991/mensos-gus-ipul-ungkap-alasan-masyarakat-desil-7-8-bakal-dapat-bantuan-pbi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













