Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi nomor seluler kini wajib menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah.
Meutya menjelaskan, kewajiban menyertakan data biometrik saat registrasi SIM card bertujuan untuk menghindari modus penipuan yang memanfaatkan data anonim.
"Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Meutya menerangkan, modus para pelaku kejahatan digital selama ini adalah memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah ke nomor baru dengan mudah.
Kondisi itu berulang terus menerus sehingga kasus penipuan digital marak terjadi.
Data juga menunjukkan bahwa jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi adalah menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.
"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun, harus melawan," ungkapnya.
Oleh karena itu, registrasi SIM card yang berbasis biometrik atau pengenalan wajah sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diperlukan untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bakal Kembali Pulih pada Pekan Depan
Lokasi registrasi SIM card
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemkomdigi, Selasa (27/6/2026), berikut ini aturan tempat registrasi SIM card:
Lokasi registrasi kartu seluler prabayar
- Dilakukan di gerai operator
- Dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi
- Registrasi dilakukan dengan verifikasi nomor OTP dan pencocokan biometrik.
Lokasi registrasi kartu seluler pascabayar
- Wajib dilakukan di gerai
- Mengacu pada kontrak layanan
- Menggunakan identitas dan biometrik.
Terkait dengan aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Meutya.
Tonton: KLH Buka Kesempatan Perusahaan yang Dicabut Izin Lingkungan untuk Ajukan Banding
Adapun bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi terbaru ini, Komdigi memastikan bakal memberikan sanksi administratif, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Selain Biometrik, Ini 4 Identitas yang Kini Wajib Disiapkan untuk Registrasi Nomor Seluler"
Selanjutnya: Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Tembus Rp 3 Juta Rabu Sore 28 Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Meutya Hafid
- Penipuan Online
- Komdigi
- registrasi SIM card biometrik
- Permenkomdigi 7 Tahun 2026
- aturan baru SIM card
- batas kepemilikan SIM card
- data biometrik SIM card
- registrasi SIM card WNI
- registrasi SIM card WNA
- registrasi SIM card anak
- cara cek nomor terdaftar NIK
- pemblokiran nomor seluler
- keamanan data telekomunikasi
- lokasi registrasi SIM card













